Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Australia Ini Ditahan Lagi sebagai Anggota ISIS

Kompas.com - 14/10/2020, 17:07 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

Sumber ABC

ADELAIDE, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan, Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS, kembali ditahan setelah Pengadilan Tinggi Australia membatalkan keputusan bandingnya.

Juru bicara Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan, Zainab akan menjalankan sisa hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Australia Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Magistrat Adelaide pada Rabu (14/10/2020), seperti yang dilansir dari ABC Indonesia, Zainab harus menjalani hukuman 205 hari lagi.

Ia tidak hadir secara fisik di pengadilan dan hanya muncul lewat video dari tempat tahanannya, ketika Magistrat Brett Dixon membacakan keputusan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Mengaku sebagai Algojo ISIS, Pria Ini Ternyata Berbohong

Magistrat Dixon mengatakan kepada Zainab bahwa ia akan mengeluarkan perintah agar AFP membawanya ke Penjara Wanita Adelaide.

Zainab membantah bahwa ia adalah anggota kelompok teroris ISIS ketika dia ditangkap saat hendak menaiki pesawat yang akan membawanya ke Turki.

Saat itu dia hanya membeli tiket sekali jalan dan mengatakan akan bekerja di Timur Tengah di bidang bantuan kemanusiaan.

Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Adelaide setelah dinyatakan bersalah, namun dibebaskan dalam perkara banding.

Sekarang, Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan banding setelah adanya gugatan dari jaksa penuntut.

Baca juga: Kanal Telegram Milik ISIS Disebut Dibanjiri Gambar Porno

Dari awal penangkapan sampai sekarang

Zainab Abdirahman-Khalif ditahan di Bandara Adelaide pada Juli 2016, ketika hendak menaiki pesawat ke Turki dengan bawaan tas tangan dan uang Rp1,8 juta.

Ketika itu, ia dibebaskan tanpa tuduhan sama sekali.

Pada Mei 2017, ia ditahan lagi dengan tuduhan menjadi anggota organisasi teroris oleh Polisi Federal Australia.

Pada September 2018, setelah sidang selama 3 pekan, Zainab dinyatakan bersalah menjadi anggota ISIS.

Hakim yang terdiri dari 5 perempuan dan 7 pria menghabiskan hanya 3 jam untuk mencapai keputusan bulat tersebut.

Baca juga: Inggris Kirim Bukti 2 Anggota ISIS Berjuluk The Beatles, ke AS

Di persidangan, diungkapkan adanya 378 file audio berhubungan dengan ISIS yang ditemukan di telepon genggam Zainab, dengan 125 video yang juga berasal dari organisasi media ISIS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com