SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang sopir bus, Krishnan Raju (53), curiga berlebih bahwa istrinya, Raithena Vaithena Samy (44), berselingkuh sehingga menikamnya sampai tewas.
Raju akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan sebagaimana dilansir dari The Straits Times, Jumat (18/9/2020).
Raju telah mengaku bersalah pada Juli atas tuduhan pembunuhan terhadap istrinya pada 26 Oktober 2017 di kondominium Loyang Gardens, Singapura.
Awalnya, dia didakwa melakukan pembunuhan di mana dia menyebabkan 13 luka tusuk pada istrinya, termasuk lima di dada yang berakibat fatal.
Tuduhan tersebut dikurangi setelah ia didiagnosis oleh psikiater Institute of Mental Health (IMH) dengan gangguan delusi, yang juga dikenal sebagai cemburu yang tidak wajar.
Baca juga: Pembunuhan Khashoggi, 29 Negara Kecam Arab Saudi
Penderitanya disibukkan dengan pemikiran bahwa pasangannya tidak setia tanpa bukti nyata.
Raju berkhayal tentang ketidaksetiaan istrinya sehingga dia tidak dapat mengatasi pekerjaannya.
Dia mulai banyak minum-minuman keras sepekan sebelum mengakhiri hidup istrinya.
Hakim Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa serangan itu "sebagian besar tidak diprovokasi" oleh korban.
Hakim mencatat bahwa serangan itu dipicu setelah Raju mendengarkan rekaman audio percakapan istrinya, yang dia yakini membenarkan kecurigaannya tentang perselingkuhannya.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Sempat Merokok dengan Santai Sebelum Naik Taksi
Hakim menerima bahwa dia menyesal dan telah menyerah kepada pihak berwenang keesokan harinya.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Raju sangat posesif terhadap Raithena.
Anggota keluarga, termasuk dua anak mereka yang berusia 22 dan 20 tahun, memperhatikan bahwa dia mengawasi keberadaannya.
Hubungan pasangan itu mulai putus pada Desember 2016. Raju merasa bahwa sikap Raithena terhadapnya telah berubah.
Dia mengaku istrinya sering pulang larut malam dalam keadaan mabuk dan membuat alasan untuk tidak berhubungan seks dengannya.
Baca juga: Trump Sesumbar Selamatkan Putra Mahkota Saudi dari Kasus Pembunuhan Khashoggi