TikTok pada Senin (24/8/2020) mengatakan, mereka resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) ke pengadilan.
Gugatan ini terkait dengan tindakan keras Pemerintah AS terhadap aplikasi video tersebut, yang dituduh membahayakan keamanan nasional.
"Hari ini kami mengajukan pengaduan ke pengadilan federal yang menentang upaya Pemerintah untuk melarang TikTok di AS," kata TikTok dalam unggahan di blog yang dikutip AFP.
Baca juga: Resmi Gugat Pemerintah AS di Pengadilan, Begini Aduan dari TikTok
Perintah eksekutif "memiliki potensi untuk mencabut hak-hak komunitas tanpa bukti apa pun untuk membenarkan tindakan ekstrem seperti itu," bantah gugatan tersebut.
"Kami yakin pemerintah mengabaikan upaya ekstensif kami untuk mengatasi kekhawatirannya, yang kami lakukan sepenuhnya dan dengan itikad baik bahkan ketika kami tidak sependapat dengan masalah itu sendiri," kata TikTok.
Sebelumnya pada Senin (17/8/2020) TikTok mengecam yang dilakukan AS itu adalah "rumor dan informasi yang salah" tentang hubungan mereka dengan Pemerintah China.
Pada laman web berjudul "The Last Sunny Corner of The Internet", TikTok menyatakan, mereka tidak pernah aneh-aneh.
Baca juga: Setelah TikTok, Trump Mempertimbangkan Blokir Alibaba
"TikTok tidak pernah memberikan data pengguna AS ke Pemerintah China, juga tidak akan melakukannya jika diminta," kata perusahaan aplikasi itu dalam unggahannya.
"Setiap sindirannya bertentangan, tidak berdasar, dan benar-benar salah," lanjut bunyi keterangan itu yang dikutip AFP, Selasa (18/8/2020).
TikTok melanjutkan, data pengguna AS disimpan di negara itu dan cadangannya ada di Singapura.
Aplikasi yang dimiliki ByteDance yang berbasis di China itu juga meluncurkan akun Twitter @tiktok_comms untuk membantu menyelesaikan masalah secara cepat.
TikTok pada Kamis (6/8/2020) juga mengumumkan, mereka akan mendirikan pusat data pertama di Eropa yakni di Irlandia, untuk berjaga-jaga bila benar-benar diblokir AS.
Baca juga: Jaga-jaga Diblokir AS, TikTok Akan Dirikan Pusat Data Pertama di Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.