Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suruh Pelajar Asing Pergi dari AS, 17 Negara Bagian Gugat Aturan Trump

Kompas.com - 14/07/2020, 15:43 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber The Wire

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sebanyak 17 negara bagian AS dan Distrik Columbia mengajukan gugatan terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ihwal visa bagi pelajar internasional.

Negara-negara yang telah mengajukan gugatan bersama adalah Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan Wisconsin.

Mereka menganggap kebijakan tersebut sangat mendadak dan menilainya sebagai tindakan kejam dan melanggar hukum untuk mengusir mereka di tengah pandemi Covid-19.

Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menyatakan bahwa pelajar non-imigran dengan visa F-1 dan M-1 yang sekolah atau perguruan tingginya sepenuhnya menyelenggarakan kelas daring atau hanya mengambil kursus daring tidak diizinkan untuk tinggal di AS.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan ICE. Mereka menggugat kedua lembaga tersebut untuk menghentikan seluruh aturan tersebut sebagaimana dilansri dari The Wire, Senin (14/7/2020).

Baca juga: Jika Kuliah Sepenuhnya Daring, Pelajar Asing Akan Dipaksa Keluar AS

Gugatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Massachusetts, Maura Healey, yang mewakili koalisi 18 jaksa agung dalam mengajukan gugatan.

Healey menuduh pemerintahan Trump bahkan tidak berusaha menjelaskan dasar aturan tersebut.

Padahal, sekolah dan perguruan tinggi berusaha menjaga pelajar internasional mereka sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan di kampus mereka.

“Massachusetts adalah rumah bagi ribuan siswa internasional yang memberikan kontribusi tak ternilai bagi institusi pendidikan, komunitas, dan ekonomi kita. Kami mengambil tindakan ini untuk memastikan mereka dapat terus hidup dan belajar di negara ini,” ujar Healey.

Gugatan tersebut telah diajukan beberapa hari setelah Harvard University dan Massachusetts Institute of Technology mengajukan gugatan terhadap yang melarang pelajar internasional untuk tinggal di AS kecuali mereka menghadiri setidaknya satu kelas langsung.

Baca juga: Adu Cepat Tertular Covid-19, Pelajar di AS Adakan Pesta Corona

Kedua perguruan tinggi tersebut menentang perubahan kebijakan mendadak oleh ICE dan meminta agar mengembalikan lagi penerapan peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret, pemerintah mengakui keadaan darurat akibat Covid-19.

Pemerintah lantas memberikan fleksibilitas bagi sekolah dan memungkinkan siswa internasional dengan visa F-1 dan M-1 untuk mengambil kelas online untuk durasi darurat.

Gugatan tersebut juga menuduh bahwa aturan baru tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dengan menghalangi ribuan pelajar internasional untuk datang dan tinggal di AS.

Hal itu juga akan menghambat penemuan dan inovasi di bidang-bidang seperti sains, teknologi, bioteknologi, kesehatan, bisnis dan keuangan, dan pendidikan.

Baca juga: Langgar Lockdown untuk Berpesta, 38 Pelajar Disuruh Bersihkan Pantai

Massachusetts menampung puluhan ribu siswa internasional setiap tahun. Saat ini terdapat 77.000 dengan visa pelajar aktif dan mereka diperkirakan membawa lebih dari USD 3,2 miliar ke ekonomi setiap tahun.

Gugatan tersebut juga mencakup 40 deklarasi dari berbagai lembaga pendidikan yang terkena peraturan baru.

Lembaga pendidikan tersebut meliputi Northeastern University, Tufts University, University of Massachusetts, Boston University, Massachusetts Community Colleges, Massachusetts State Universities, Association of Independent Colleges, dan lain-lain

Di California, tujuh mahasiswa pascasarjana internasional - enam warga negara Cina dan seorang Jerman, telah mengajukan gugatan federal di Central District of California.

Pengarah pengacara dalam proyek Public Counsel's Opportunity Under Law, Mark Rosenbaum, mengatakan kebijakan ICE tersebut akan membahayakan kampus dan berpotensi menelan korban jiwa.

Baca juga: Antarkan Pelajar Ujian Masuk Perguruan Tinggi, Bus Jatuh 10 Meter ke Danau

Dia menambahkan kebijakan tersebut merupakan keputusan terbaru dari serangkaian keputusan irasional yang akan memperdalam krisis saat pandemi ini.

“Nyawa para pelajar imigran akan yang terancam, yang secara hukum belajar di sini untuk berkontribusi secara produktif di sini dan di luar negeri,” ujar Rosenbaum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com