Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Penjara, Derek Chauvin Tak Boleh Dikawal Polisi Kulit Berwarna

Kompas.com - 22/06/2020, 10:47 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Aduan para polisi yang dilayangkan pada Jumat (19/6/2020), diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh penyelidikan negara.

Baca juga: Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Sempat Minta Kesepakatan Sebelum Ditangkap

Departemen HAM Minnesota telah menyelidiki Departemen Kepolisian Minneapolis secara besar-besaran, setelah kematian pria keturunan Afrika-Amerika George Floyd.

Star Tribune melaporkan, Departemen HAM memeriksa kebijakan dan prosedur kepolisian Minneapolis selama 10 tahun terakhir.

Komisaris HAM Rebecca Lucero enggan menanggapi peristiwa yang terjadi di Ramsey County.

Selain Chauvin, tiga pelaku lainnya yang juga eks polisi Minneapolis yakni Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng, dituduh bersekongkol dan didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.

Baca juga: Bunuh George Floyd, Uang Jaminan Derek Chauvin Ditetapkan Rp 14 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com