Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gajinya Belum Dipotong, PM Selandia Baru Mengaku Frustrasi

Kompas.com - 17/06/2020, 11:33 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

WELLINGTON, KOMPAS.com - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern mengatakan bahwa dia frustrasi karena masih menerima gaji penuh selama dua bulan yang sebelumnya dijanjikan akan diberlakukan pemotongan.

Dilansir New Zealand Herald, Ardern mengatakan, "Pemotongan gaji akan tetap diberlakukan selama 6 bulan. Namun, yang membuat saya frutrasi adalah berapa lama lagi itu dapat segera dilakukan."

Sebelumnya di tengah pemberlakuan lockdown akibat virus corona pada pertengahan April, Ardern mengumumkan bahwa dia, kementerian dan pegawai negeri sipil akan dipotong gajinya sebanyak 20 persen selama 6 bulan.

Baca juga: Jacinda Ardern dan Semangat Kemanusiaan

Namun, sampai kini pemotongan gaji untuk solidaritas itu masih belum dilakukan.

Menurut Otoritas Remunerasi, proses pemotongan tidak akan dimulai sampai 9 Juli mendatang karena membutuhkan proses birokrasi yang rumit dan memakan waktu.

Kepada media, Ardern mengatakan bahwa meski ditunda, dia masih yakin bahwa para anggota parlemen akan memberi contoh soal pemotongan gaji.

"Salah satu yang membuat kami frustrasi adalah saya mencoba tidak menerima gaji saya secara utuh namun diberitahu bahwa itu tidak bisa. Secara hukum saya tidak bisa melakukan itu, jadi kami mengubah undang-undang, sekarang kami menunggu UU itu diterapkan Otoritas Remunerasi."

Baca juga: Selandia Baru Laporkan Kasus Perdana Virus Corona dalam 25 Hari Terakhir

 

Ardern mengatakan mereka akan memeriksa semua opsi, termasuk memberikan sebagian dari gaji mereka untuk amal.

Akan tetapi hal itu membuka "masalah yang lebih luas" terkait dukungan para anggota parlemen.

"Pilihan paling sederhana adalah mengubah undang-undang tapi sayangnya itulah yang paling lama," ujar Ardern.

Hal ini dikarenakan cara pembayaran kepada para anggota parlemen, dimiliki haknya oleh Otoritas Remunerasi dalam menentukan tingkat gaji.

Baca juga: 24 Hari Nol Kasus Infeksi, Selandia Baru Mulai Bebas Covid-19

 

RUU itu membuat perubahan pada undang-undang yang mengatur gaji anggota parlemen untuk membuat pemotongan gaji sementara hingga 20 persen selama 6 bulan.

Gaji Ardern akan turun dari setara dengan 471.049 dollar Selandia Baru per tahun menjadi 376.840 dollar Selandia Baru (sekitar Rp 3,4 miliar) selama 6 bulan, menurut aturan yang diubah tentang gaji anggota parlemen.

Adapun untuk wakil perdana menteri akan turun dari 334.734 dollar Selandia Baru setahun menjadi 267.788 dollar Selandia Baru (sekitar Rp 2,4 miliar) selama enam bulan.

Sedangkan semua menteri dari 296.007 dollar Selandia Baru per tahun menjadi 236.806 dollar Selandia Baru (sekitar Rp 2,1 miliar), atau dipotong 20 persen.

Ada pun anggota parlemen yang bukan menteri, pemimpin partai atau ketua komite terpilih akan dipotong 10 persen.

Baca juga: Kampanyekan Internet Sehat, Selandia Baru Gandeng 2 Bintang Porno

Pemimpin undang-undang David Seymour, yang telah menyerukan pemotongan gaji anggota parlemen sebelum Ardern mengumumkannya, mengatakan pemotongan 10 persen untuk non-menteri adalah "hasil yang menyedihkan".

"Sudah saya katakan bahwa semua anggota parlemen harus mengambil potongan gaji 20 persen selama 6 bulan. Itulah yang akan saya lakukan."

Dia menambahkan, "Anggota parlemen sekarang harus urus sendiri masalah mereka. Saya akan bertanya kepada publik tentang organisasi mana saya dapat menyumbangkan sisa bagian dari gaji saya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Kritikan Paling Keras AS untuk Israel, Dituduh Mungkin Langgar Hukum Internasional

Global
Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Ukraina Evakuasi Ratusan Orang dari Kharkiv Usai Serangan Rusia

Global
Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Sekitar 300.000 Warga Palestina Dilaporkan Mengungsi dari Rafah Timur

Global
Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Pria Rusia Dituntut karena Mewarnai Rambutnya Kuning, Biru, dan Hijau

Global
Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Otoritas Cuaca AS Sebut Dampak Badai Matahari Kuat yang Hantam Bumi

Global
Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabrakan 2 Kereta di Argentina, 57 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Global
Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Inggris Cabut Visa Mahasiswa Pro-Palestina yang Protes Perang Gaza

Global
3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

3 Warisan Dokumenter Indonesia Masuk Daftar Memori Dunia UNESCO

Global
Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Israel Kirim 200.000 Liter Bahan Bakar ke Gaza Sesuai Permintaan

Global
China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

China Buntuti Kapal AS di Laut China Selatan lalu Keluarkan Peringatan

Global
AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

AS Kecam Israel karena Pakai Senjatanya untuk Serang Gaza

Global
9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

9 Negara yang Tolak Dukung Palestina Jadi Anggota PBB di Sidang Majelis Umum PBB

Global
Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Jumlah Korban Tewas di Gaza Dekati 35.000 Orang, Afrika Selatan Desak IJC Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Rafah

Global
Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Rangkuman Hari Ke-807 Serangan Rusia ke Ukraina: Putin Angkat Lagi Mikhail Mishustin | AS Pasok Ukraina Rp 6,4 Triliun

Global
ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

ICC Didesak Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com