Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Virus Corona di Asia, dari Warga Korsel Dipenjara akibat Langgar Karantina sampai Thailand Perpanjang UU Keadaan Darurat

Kompas.com - 27/05/2020, 10:26 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber AFP

KOMPAS.com - Media asing memberikan update terkait perkembangan kasus wabah virus corona di Asia.

Pada laporannya, AFP melansir beberapa berita terkait kasus pandemi yang terjadi di beberapa negara Asia, salah satunya bahkan di Indonesia.

Baca juga: Demi Beli Baju Lebaran, Banyak Warga Asia Juga Abaikan Lockdown

1. Warga Korea Selatan yang langgar karantina dipenjara, hukuman penjara pertama di negeri Ginseng terkait wabah.

Seorang pria warga Korea Selatan dipenjara selama 4 bulan pada Selasa (26/5/2020) karena telah melanggar aturan karantina akibat virus corona.

Itu merupakan hukuman penjara pertama yang diberlakukan Korsel yang berkaitan dengan pandemi virus corona.

Pria berusia 27 tahun itu meninggalkan rumah ketika dia harus mengisolasi diri selama 14 hari dan dipindahkan ke fasilitas karantina yang juga dia tinggalkan tanpa izin.

Korsel sejauh ini merupakan salah satu negara di Asia yang mengalami keterpurukan akibat wabah Covid-19.

Namun berhasil mengendalikan banyaknya kasus infeksi berkat program "lacak, tes dan rawat" yang dilakukan.

Baca juga: Pasang Boneka Seks di Stadion, Klub Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf

2. Vietnam mulai izinkan warga negara asing masuk

Vietnam mulai lanjutkan program penerbitan e-visa kepada para warga dari 80 negara mulai 1 Juli mendatang. Hal ini dilaporkan oleh pemerintah Vietnam pada Selasa (26/5/2020) meski peraturan karantina masih belum dipastikan kapan akan dicabut.

Vietnam sebelumnya memberlakukan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke negara itu pada Maret sebagai bagian dari respons agresif terhadap pandemi. Termasuk juga karantina dan pelacakan kontak yang luas.

Sejauh ini nol angka kematian dilaporkan Vietnam.

Baca juga: Reaksi Berlebihan Vietnam Terhadap Virus Corona yang Membuahkan Hasil

3. Tidak ada vaksin, berarti tidak boleh masuk sekolah di Filipina

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengatakan para murid hanya akan diperbolehkan kembali bersekolah jika vaksin virus corona sudah ditemukan.

Sekolah-sekolah di Filipina ditutup sejak Maret dan para murid dijadwalkan kembali ke sekolah pada akhir Agustus.

"Kecuali, saya yakin bahwa mereka akan benar-benar aman, tidak perlu membicarakan soal pembukaan kelas," ujar Duterte pada Senin (25/5/2020).

Baca juga: Tawarkan Hadiah untuk Bunuh Duterte, Guru di Filipina Ditangkap

4. Pemerintah Indonesia akan turunkan pasukan militer untuk kawal penjagaan di tengah pandemi virus corona

Pada Selasa (26/5/2020) Indonesia menurunkan 340.000 pasukan militer untuk memberantas para pelanggar aturan sosial yang merajalela ketika wabah virus corona berlangsung.

Pasukan tentara akan berada di puluhan kota mulai Selasa, termasuk di ibu kota Jakarta. Mereka ditugaskan untuk memastikan tiap orang memakai masker dan saling menjaga jarak fisik karena pemerintah tidak memungkinkan untuk menutup aktivitas bisnis.

Baca juga: Media Asing Sorot Lonjakan Kasus Covid-19 Harian Indonesia Jelang Idul Fitri

5. Thailand perpanjang UU keadaan darurat

Hukum UU darurat Thailand diperpanjang sampai akhir Juni, meski kerajaan Thailand melaporkan kasus infeksi virus corona yang relatif lebih rendah, hanya sekitar 3.000 kasus infeksi dan 57 kematian.

Thailand juga memberlakukan Undang Undang yang memberangus media yang melaporkan berita terkait virus corona. 

Sementara itu, diketahui dari juru bicara pemerintah Thailand pada Selasa (26/5/2020), negara itu akan mulai membuka bisnis secara bertahap.

Mal dan restoran akan kembali dibuka pada 17 mei dan aturan jarak sosial masih diberlakukan.

Ada pun komuter kini sudah mulai dipadati di Bangkok Public Sky Train selama jam-jam sibuk.

Baca juga: Mal Thailand Buka Lagi, Terapkan New Normal dan Diserbu Pengunjung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com