VICTORIA, KOMPAS.com - Selasa (7/4/2020) Mahkamah Agung Australia membatalkan vonis pada Kardinal George Pell atas kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Pria 78 tahun itu kini dibebaskan dari penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim Susan Kiefel di Mahkamah Agung di Brisbane.
Pembacaan putusan hanya dihadiri segelintir jurnalis dan pengamat yang diizinkan masuk, karena peraturan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Louise McNamara Dapat Tawaran dari Atasan untuk Pesta Seks dengan Kyle Walker
Pengadilan lalu menerbitkan putusan suara bulat ini secara online melalui Twitter, akibat situs webnya yang mengalami gangguan tak lama setelah surat keputusan diunggah.
Pell rencananya dibebaskan hari ini dari Penjara Barwon Victoria, menurut pemberitahuan dari pengacaranya.
Keputusan ini berarti tidak ada proses peradilan lebih lanjut, meski dakwaan baru dapat diajukan anak yang mengaku menjadi korban.
Baca juga: Tudingan Pesta Seks Saat Isolasi Mandiri, Kyle Walker Minta Maaf
Mahkamah Agung menemukan bahwa bukti yang diajukan kurang kuat mengenai kesalahan Pell.
"Ada kemungkinan signifikan bahwa orang yang tidak bersalah telah dihukum karena bukti tidak membuktikan kesalahan, pada standar pembuktian yang dipersyaratkan," demikian temuan MA dikutip dari Aljazeera.
Para pengacara dari korban pelecehan mengatakan, mereka sangat terkejut dengan keputusan pengadilan membebaskan Pell.
"Kami sama sekali tidak mengira akan terjadi, kami sebelumnya yakin kebenaran akan ditegakkan di kasus ini," kata Rachel Burgin, seorang dosen di Sekolah Hukum Swinburne.
Baca juga: Eks Miss Italia Ceritakan Efek Hubungan Seksnya dengan Legenda AC Milan
Burgin juga menjabat sebagai co-director di Rape dan Sexual Assault Research and Advocacy Initiative (RASARA), sebuah badan penelitian tentang pemerkosaan dan kekerasan seksual.
"Ini adalah hari yang sulit bagi para korban selamat dari seluruh kasus kekerasan seksual dan kejahatan gender," kata Burgin pada Aljazeera.
"Keputusan ini semakin menambah ketidakpercayaan para korban dalam sistem peradilan."
"Dampak itu akan jauh jangkauannya. Orang-orang akan takut melaporkan kasus," lanjut Burgin.
Baca juga: Abaikan Lockdown, 22 Orang Lakukan Pesta Seks 48 Jam di Thailand
Pell yang merupakan anggota paling senior di kalangan pemuka agama Katolik Australia sebelumnya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan kekerasan seksual pada Desember 2018.