Pada Maret 2019, ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, yang turut dipertegas oleh Pengadilan Banding Negara Bagian Victoria.
Dua korban Pell adalah anggota paduan suara berusia 13 tahun yang dilecehkan pada pertengahan 1990-an.
Pell saat itu adalah Uskup Agung Melbourne dan merasa tidak bersalah. Ia pernah menggambarkan tuduhannya sebagai "produk fantasi" dan "benar-benar sampah".
Baca juga: Sejoli Ini Berhubungan Seks di Taman, Warga Teriak Ingatkan Social Distancing
Tim hukum Pell berargumen bahwa para hakim yang menangani kasus ini terlalu condong ke kredibilitas penuduh Pell.
Mereka berpendapat bahwa kesaksian dari banyak saksi menimbulkan keraguan tentang kejahatan Pell, yang bukti itu kemudian dikecilkan oleh Pengadilan Victoria.
Tokoh-tokoh senior Katolik yang bertugas bersama Pell di Katedral St Patrick di Melbourne, tempat kasus diduga terjadi, mengatakan dalam kesaksiannya Pell tidak mungkin ada waktu dengan para korban untuk melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Wanita Pemeran Video Seks Bersama Tiga Pria Divonis 3 Tahun Penjara
Penuduh Pell mengatakan, dia dan anggota paduan suara lainnya dianiaya di sakristi katedral, ruangan tempat para pastor bersiap sebelum melakukan kebaktian.
Tuduhan-tuduhan lain lalu berdatangan. Pekan ini TV nasional Australia ABC mengungkapkan, ada dua korban lain yang mengatakan Pell melakukan pelecehan seksual pada mereka saat masih anak-anak pada 1970-an.
Christopher Boyce QC pengacara dari penuntut tersebut mengatakan di persidangan, bahwa kliennya adalah "saksi yang sangat meyakinkan."
"Dia jelas bukan pembohong, bukan fantasis, dia adalah saksi kebenaran," kata Boyce.
Baca juga: Mengenal 10 Jenis Hubungan Seks yang Abnormal
Direktur Blue Knot Foundation Cathy Kezelman mengatakan, pembebasan Pell akan membuat para korban semakin cemas.
"Bagi para korban selamat, yang sangat penting bagi mereka adalah pengalamannya dipercaya dan divalidasi."
"Putusan (seperti ini) yang membantah pengalaman mereka sendiri, adalah sangat mengerikan," tegasnya.
Baca juga: Berhubungan Seks di Tengah Pandemi Covid-19, Amankah?
Burgin dari RASARA menambahkan, meski banyak negara bagian dan teritori Australia telah merevisi atau sedang dalam proses merevisi Undang-undang tentang pelecehan seksual, masih banyak yang harus dilakukan.
"Sistem butuh reformasi drastis dan membutuhkannya sekarang."
"Hakim tampaknya tidak berpikir cukup kritis tentang bukti orang yang selamat, dan pengadilan kami tidak memberikan bobot yang sama kepada orang yang selamat dengan orang lain," keluh Burgin.
Baca juga: 5 Tahap Pertumbuhan dan Perkembangan Seks Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.