SINGAPURA, KOMPAS.com – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpapar virus corona di Singapura terus bertambah.
Data terakhir Rabu pagi (25/03/2020) yang diterima oleh Kompas.com dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan KBRI Singapura, mengkonfirmasi total 25 orang WNI telah terinfeksi.
Dua dari tiga pasien terbaru diketahui berstatus Permanent Resident (PR) di negeri “Singa”. Mereka masing-masing diidentifikasi sebagai pasien kasus 466 dan kasus 470.
Baca juga: Pemerintah Iran Tolak Bantuan LSM Atasi Virus Corona
Keduanya dinyatakan positif virus corona pada Minggu (22/03/2020) dan sedang dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID). Mereka berdua diketahui juga memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.
WNI kasus 466 adalah seorang pria berusia 55 tahun sedangkan WNI kasus 470 adalah seorang perempuan berusia 24 tahun.
Kasus infeksi virus corona ke-25 WNI di Singapura adalah seorang lansia perempuan berusia 75 tahun.
Baca juga: Belum Selesai Virus Corona, Seorang Pria Tewas akibat Hantavirus di China
Kasus 545 ini dinyatakan positif kemarin Selasa (24/03/2020). Saat ini korban juga sedang menjalani rawat inap di NCID.
Penelusuran menunjukan yang bersangkutan adalah anggota keluarga pasien kasus 403 yang juga seorang WNI.
Pasien kasus 403 adalah lansia pria berusia 77 tahun. Kedua orang ini memegang izin tinggal jangka panjang (Long Term Pass Holder) di Singapura.
Ketiga kasus terbaru ini dinyatakan sebagai kasus impor. Adapun pasien kasus 545 memiliki riwayat perjalanan ke negara ASEAN yang tidak disebutkan lebih spesifik tepatnya di negara mana.
Dari total 25 pasien WNI, seorang telah sembuh dan satu orang meninggal dunia. Sisanya 23 pasien masih dirawat di mana dua orang lainnya berada di ruang ICU.
Adapun kasus-kasus yang sedang dirawat adalah kasus 133, 147, 152, 170, 181, 182, 237, 260, 262, 264, 294, 297, 368, 392, 402, 403, 415, 446, 466, 470, 476, 479, dan 545.
Baca juga: Perangi Virus Corona, India Lockdown Total Selama 21 Hari
Pemerintah Singapura sendiri telah mengumumkan regulasi memerintahkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang, yang efektif berlaku mulai Kamis malam (26/3/2020) hingga 30 April mendatang.
Social distancing akan diterapkan dengan jarak antara tiap individu harus minimal 1 meter. Pengecualian batasan berkumpul 10 orang diberikan kepada sekolah dan kantor.
Negeri “Merlion” juga menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan ditutup mulai dari bar, klub malam, bioskop, live music, hingga tempat karaoke.
Baca juga: Antisipasi Corona, Singapura Batasi Perkumpulan Maksimal 10 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.