Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/08/2022, 20:33 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi

Sementara untuk produk kimiawi, biologi, dan produk rekayasa genetik, hanya wajib tersertifikasi halal bila produk tersebut berkaitan dengan makanan, minuman, obat, dan kosmetik.

"Jadi sebenarnya produk tanaman seperti kedelai yang asli, tidak perlu tersertifikasi. Namun,  ketika kedelai tersebut dihasilkan dari rekayasa genetik, maka wajib tersertifikasi," katanya.  

Ketentuan terkait produk rekayasa genetik dan produksinya di Indonesia juga sudah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 35 Tahun 2013.

Pada fatwa tersebut dijelaskan bahwa proses rekayasa genetik yang dilakukan pada hewan, tumbuhan, dan mikroba, adalah mubah(boleh). 

Baca juga: Cara Budi Daya Kedelai Lokal dari Ahli, Hindari Kelangkaan di Pasar

Namun, dengan syarat hanya dilakukan untuk kemashlahatan, tidak membahayakan, dan tidak menggunakan bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

Peraturan terkait kewajiban mengurus sertifikasi halal produk rekayasa genetik sudah dimulai sejak 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

"Apabila sampai 17 Oktober 201 masih ada produk GMO yang belum  mengajukan sertifikasi, maka akan dikenakan teguran tertulis. Apabila masih belum diindahkan, maka akan dilakukan penarikan barang dari peredaran," pungkas Fitriah.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Foodplace (@my.foodplace)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com