Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 3,2 Juta untuk Pengunjung Pujasera Singapura yang Tidak Bereskan Peralatan Makan

Kompas.com - 23/06/2021, 21:36 WIB
Silvita Agmasari

Penulis

KOMPAS.com - National Environment Agency (NEA) Singapura akan memberikan peringatan dan denda bagi pengunjung pujasera (hawker centre) yang tidak mengembalikan nampan dan peralatan makan sendiri.

NEA mengumumkan aturan ini akan disosialisasikan selama tiga bulan terhitung per 1 Juni 2021 dan pengenaan sanksi berlaku per 1 September 2021.

Dikutip dari The Strait Times, Senior Minister of State for Sustainability and the Environment Amy Khor mengatakan, sangat penting memberlakukan standar kebersihan yang tinggi, khususnya saat makan di tempat umum.

Baca juga: Cara Membuat Telur Setengah Matang ala Kopitiam Singapura

"Ini semakin penting mengingat klaster (Covid-19) Bukit Merah View baru-baru ini," jelas Khor. 

"Saat ini, tidak mungkin untuk mengesampingkan penularan Covid-19 melalui penggunaan ruang umum," pungkasnya.

Khor menyebutkan sampai saat ini petuga NEA telah mengingatkan lebih dari 4.500 orang yang makan di pujasera untuk mengembalikan peralatan makan ke tempat asalnya.

Terlihat warga yang membeli pulang makan siangnya di Tiong Bahru Market, Kamis (09/04/2020). Mulai kemarin Selasa, pemerintah Singapura melarang warga menyantap makanannya di tempat misal di food court, hawker, dan restoran. Warga harus membungkus pulang makanan yang dibeli untuk disantap di rumah masing-masing. KOMPAS.com/ERICSSEN Terlihat warga yang membeli pulang makan siangnya di Tiong Bahru Market, Kamis (09/04/2020). Mulai kemarin Selasa, pemerintah Singapura melarang warga menyantap makanannya di tempat misal di food court, hawker, dan restoran. Warga harus membungkus pulang makanan yang dibeli untuk disantap di rumah masing-masing.

Sanksi yang dikenakan kepada pengunjung pujasera Singapura yang tidak membereskan peralatan dan mengembalikan nampan makanan sendiri terbagi dalam tiga peringatan.

Baca juga: 50 Dessert Terbaik di Dunia Versi CNN, Ada Cendol Singapura

Peringatan pertama pelaku akan diberikan peringatan tertulis. Peringatan kedua pelaku diberikan saksi denda 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,2 juta

Peringatan selanjutnya akan tergolong sebagai denda pengadilan yang nilainya bisa mencapai 2.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,5 juta.

Baca juga: Resep Laksa Singapura, Makanan yang Sering Ada di Kopitiam

Tindakan penegakan tidak akan dilakukan terhadap disabilitas dan orang lansia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com