JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mulai berbenah diri mengikuti protokol kesehatan Covid-19 menyambut new normal.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem makan prasmanan di restoran atau restoran hotel.
Baca juga: Dilarang Sajikan Prasmanan, Rumah Makan Padang di Jakarta Atur Siasat
Deputi Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kurleni Ukar mengatakan, dirinya banyak mendapat pertanyaan mengapa sistem makan prasmanan tidak diizinkan dalam aturan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, sebenarnya sistem prasmanan di hotel atau restoran masih memungkinkan untuk dapat dijalankan.
Namun dengan syarat ada petugas pelayan makanan prasmanan.
"Ini masih bisa dimungkinkan, karena ada kalimat berikutnya kalau kita lihat lagi yaitu, 'Apabila menerapkan sistem prasmanan atau buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan'," jelasnya.
Baca juga: Jangan Lakukan 9 Hal Ini Ketika Makan di Restoran Era New Normal
"Jadi bukan tidak boleh sama sekali, tapi kalau bisa menyediakan ini ya silakan," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat protokol lainnya yang mengatur pengunjung dalam mengambil makanan.
Aturannya pengunjung akan dilayani oleh petugas dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
Baca juga: Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal
Tak hanya itu, restoran atau hotel juga harus menyatakan dan meyakinkan bahwa semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum kembali digunakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.