JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mulai berbenah diri mengikuti protokol kesehatan Covid-19 menyambut new normal.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem makan prasmanan di restoran atau restoran hotel.
Baca juga: Dilarang Sajikan Prasmanan, Rumah Makan Padang di Jakarta Atur Siasat
Deputi Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kurleni Ukar mengatakan, dirinya banyak mendapat pertanyaan mengapa sistem makan prasmanan tidak diizinkan dalam aturan protokol kesehatan.
Ia menegaskan, sebenarnya sistem prasmanan di hotel atau restoran masih memungkinkan untuk dapat dijalankan.
Namun dengan syarat ada petugas pelayan makanan prasmanan.
"Ini masih bisa dimungkinkan, karena ada kalimat berikutnya kalau kita lihat lagi yaitu, 'Apabila menerapkan sistem prasmanan atau buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan'," jelasnya.
Baca juga: Jangan Lakukan 9 Hal Ini Ketika Makan di Restoran Era New Normal
"Jadi bukan tidak boleh sama sekali, tapi kalau bisa menyediakan ini ya silakan," tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, terdapat protokol lainnya yang mengatur pengunjung dalam mengambil makanan.
Aturannya pengunjung akan dilayani oleh petugas dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.
Baca juga: Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal
Tak hanya itu, restoran atau hotel juga harus menyatakan dan meyakinkan bahwa semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum kembali digunakan.
Namun yang paling penting, menurut dia, semua pihak yang berada di hotel atau restoran dapat melakukan 3M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
"Jadi mari kita sesuaikan kebiasaan baru ini supaya kita tetap bisa bekerja, melakukan aktivitas namun aman," pungkasnya.
Baca juga: Restoran Konsep Carhops dari Era 1950-an Kembali Digemari
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.
Keputusan ini tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Protokol yang mengatur sistem prasmanan atau buffet tidak diterapkan tertera dalam unsur usaha pariwisata hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.