Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sistem Prasmanan di Restoran Hotel Masih Memungkinkan, Seperti Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Beragam sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) mulai berbenah diri mengikuti protokol kesehatan Covid-19 menyambut new normal.

Salah satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem makan prasmanan di restoran atau restoran hotel.

Deputi Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kurleni Ukar mengatakan, dirinya banyak mendapat pertanyaan mengapa sistem makan prasmanan tidak diizinkan dalam aturan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, sebenarnya sistem prasmanan di hotel atau restoran masih memungkinkan untuk dapat dijalankan.

Namun dengan syarat ada petugas pelayan makanan prasmanan.

"Ini masih bisa dimungkinkan, karena ada kalimat berikutnya kalau kita lihat lagi yaitu, 'Apabila menerapkan sistem prasmanan atau buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan'," jelasnya.

"Jadi bukan tidak boleh sama sekali, tapi kalau bisa menyediakan ini ya silakan," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat protokol lainnya yang mengatur pengunjung dalam mengambil makanan.

Aturannya pengunjung akan dilayani oleh petugas dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

Tak hanya itu, restoran atau hotel juga harus menyatakan dan meyakinkan bahwa semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum kembali digunakan.

Namun yang paling penting, menurut dia, semua pihak yang berada di hotel atau restoran dapat melakukan 3M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Jadi mari kita sesuaikan kebiasaan baru ini supaya kita tetap bisa bekerja, melakukan aktivitas namun aman," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. 

Keputusan ini tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Protokol yang mengatur sistem prasmanan atau buffet tidak diterapkan tertera dalam unsur usaha pariwisata hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.

Teruntuk pihak pengelola yang tercantum pada nomor 11 poin e, dituliskan bahwa pihak pengelola usaha pariwisata tersebut tidak menerapkan sistem prasmanan atau buffet.

Namun, terdapat kalimat selanjutnya yang berbunyi:

Apabila menerapkan sistem prasmanan atau buffet agar menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Protokol ini juga berlaku untuk unsur usaha pariwisata di bidang rumah makan atau restoran dan sejenisnya.

Hal tersebut tercantum pada nomor 4 poin a yang mengatur bagi pelaku usaha.

https://www.kompas.com/food/read/2020/07/09/111600975/sistem-prasmanan-di-restoran-hotel-masih-memungkinkan-seperti-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke