ENTAH siapa yang memulai dan dari mana sumbernya, mendadak kaca kunci pencarian "aturan seragam sekolah baru 2024" nangkring di pencarian Google atau menjadi Google Trends posisi ke-8 di hari libur Lebaran, Jumat, 12 April 2024.
Menilisik lini waktu menggunakan pencarian kata kunci yang sama di Google, beberapa media daring arus utama atau mainstream menggunakan kata kunci tersebut dalam judul artikel mereka.
Sebagai gambaran, saat tulisan ini (15/4/2024) dibuat, berikut bagaimana media arus utama mengambil kata kunci ini:
Beberapa media daring di daerah bahkan memilih judul agak "seram" macam Palopos.co.id: "Pengumuman! Siap-siap, Ganti Seragam Sekolah Habis Lebaran, Ini Aturan Baru Menteri Nadiem!" (12/4/2024, Pk. 06:23 WIB).
Atau judul artikel KlikPendidikan.id yang bisa membuat jantung "emak-emak" ketar-ketir: "Besok! Jadwal Masuk Sekolah Pasca Lebaran 2024, Sudah Punya Seragam Baru? Cek Dulu Peraturan Nadiem Makarim" (15/4/2024, Pk.08.55 WIB).
Apalagi jika kita bergeser sedikit ke media sosial.
Sebut saja di Instagram dengan pencarian hastag #SeragamSekolahBaru" memunculkan berbagai judul postingan lebih berani macam; "Mendikbud Telah Resmikan Seragam Sekolah Baru", "Setelah Pramuka Tidak Diwajibkan Sekarang Seragam Sekolah Diubah", atau "Nadiem Makarim Siapkan Aturan Seragam Sekolah Baru Secara Nasional".
Baca juga: Ramai soal Seragam Sekolah Ganti Setelah Lebaran 2024, Ini Kata Kemendikbud Ristek
Bisa jadi bukan saja Mas Menteri Nadiem yang sedikit terganggu libur Lebarannya karena banyak di-mention. Emak-emak minim literasi yang hanya membaca judul media sosial akan berkomentar: Apaan lagi sih ini, masak baru beli baju baru Lebaran, harus beli seragam baru lagi? :)
Pastinya kehebohan dan keviralan terkait "aturan seragam sekolah baru" ini adalah misinformasi. Beberapa media arus utama telah melakukan klarifikasi atas berbagai kesimpangsiuran berita di atas.
Kemendikbud pun telah melakukan klarifikasi tentang isu ini di berbagai platform. Tenang, emak-emak tidak harus kembali menyisihkan sisa THR untuk membeli seragam baru,
Namun, ada hal menarik yang dapat dicermati dari kehebohan di tengah libur Lebaran tahun ini.
Dalam artikel media-media mainstream yang ikut mengambil keriuhan pencarian Google tersebut, memiliki isi atau konten hampir sama: mengutip Permendikbudristek No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Catat: Permendikbud No.50 Tahun 2022. Yak betul, tahun 2022!
Hampir seluruhnya mencantumkan hal ini diikuti penjelasan lengkap tentang jenis seragam, aturan penggunaan, hingga sanksi untuk jenis pelanggaran.
Jika yang dikutip adalah Permendikbud tahun 2022, kenapa kemudian latah bersama membuatkan judul dan menyematkan kata kunci "Aturan Seragam Sekolah Baru 2024"?