Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perbedaan Seleksi PPPK Guru 2023 dan Tahun Sebelumnya

Kompas.com - 23/09/2023, 15:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk guru mencapai 601.174.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, formasi itu berdasarkan usulan Pemerintah Daerah (Pemda) dan dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

Dengan jumlah yang besar, ada sejumlah perbedaan seleksi PPPK Tahun 2023 dengan tahun sebelumnya. Tercatat ada 4 perbedaan utama.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Baca juga: Cara Cek Besaran Gaji CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk dalam keterangannya.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Dia menjelaskan, alasan tidak terakomodasi karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini. Lalu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Segera Daftar PPG Prajabatan 2023 Kemendikbud

"Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.

Nunuk menambahkan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK. Meski statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda.

"Jadi tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023," jelas Nunuk.

Perbedaan PPPK 2023 dengan tahun Lalu

1. Pendaftaran menggunakan portal baru

Tahun ini guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru harus akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua kementerian yang membuka formasi PPPK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com