Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Polusi Udara, BRIN: Ini Pentingnya Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 03/09/2023, 12:40 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber BRIN

KOMPAS.com - Kondisi udara di wilayah DKI Jakarta sedang kurang baik. Karenanya, pemerintah tengah berupaya mengendalikan polusi udara.

Biasanya, polusi udara disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor serta asap dari pabrik-pabrik. Tentu, emisi gas buang ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Namun, pengendalian polusi udara ini tidaklah mudah, karena berbagai faktor seperti jenis kendaraan, teknologi mesin, umur kendaraan, dan pola pergerakan manusia dapat mempengaruhi tingkat emisi yang dihasilkan.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi polusi udara ialah dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Baca juga: Ikut MBKM, 6 Mahasiswa Itera Belajar Jadi Peneliti di BRIN

Dilansir dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jumat (1/9/2023), uji emisi kendaraan adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya pengendalian polusi udara.

Dengan mengidentifikasi sumber-sumber emisi kendaraan, langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk mengurangi dampak negatif pada kualitas udara dan lingkungan secara keseluruhan.

Langkah ini merupakan kontribusi penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hari Setia Praja, seorang peneliti di bidang konversi dan konservasi energi mengatakan, emisi gas buang kendaraan sangat bergantung pada kecepatan dan arah angin saat pembakaran terjadi.

Hal ini membuat polusi udara dapat tersebar dengan konsentrasi tertentu di berbagai lokasi. Salah satu upaya untuk mengukur polusi udara adalah dengan menggunakan sistem monitoring yang dapat mengukur konsentrasi gas buang di berbagai lokasi.

Akan tetapi, pengendalian polusi udara dari kendaraan bermotor ialah langsung pada sumbernya, yakni emisi gas buang yang berasal dari proses pembakaran dalam kendaraan.

Baca juga: BRIN Ajak Unhas Hasilkan Penelitian demi Kesejahteraan Manusia

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi terkait dengan emisi kendaraan dan metode uji emisinya.

Tentu tujuan utama dari regulasi ini ialah untuk mengontrol polusi udara dari sisi transportasi berdasarkan sejarah rakyat.

Adapun emisi gas buang dari kendaraan bermotor bisa dari berbagai sumber, terutama dari proses pembakaran yang menghasilkan CO2, A2O, dan nitrogen.

Tetapi, proses pembakaran yang tidak sempurna dapat menghasilkan emisi berbahaya seperti CO, hidrokarbon, NOx, dan partikulat.

Dikatakan Hari, pengendalian emisi CO2 juga merupakan aspek penting dalam upaya mengurangi polusi udara.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com