Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan SKS dan IPK Terbaru buat Mahasiswa D1-S3

Kompas.com - 30/08/2023, 11:54 WIB
Dian Ihsan,
Sandra Desi Caesaria

Tim Redaksi

10. Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

  • A setara dengan 4
  • B setara dengan 3
  • C setara dengan 2
  • D setara dengan 1
  • E setara dengan 0.

11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.

12. Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

13. Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.

Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS

14. Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com