KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) buat mahasiswa.
Kini mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah, karena SKS dan IPK dibuat ringkas dari segi waktu dan penilaian.
Di aturan yang lama, dulu pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.
"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Skripsi Bisa Dihapus atau Tidak Wajib bagi Mahasiswa
Dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, maka aturan SKS dan IPK mengalami perubahan yang wajib diketahui mahasiswa. Adapun aturan terbarunya, simak informasinya berikut ini.
Aturan hitungan SKS dan IPK terbaru dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.
2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.
3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri.
4. Beban belajar mahasiswa:
Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi? Ini Gantinya Kata Mendikbud
5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS.
6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi pembelajaran di luar prodi pilihannya yakni:
7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.
8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.
9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:
Baca juga: Biaya Akreditasi Dibayar Pemerintah, Mendikbud: Beban Kampus Berkurang
10. Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).
Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.
12. Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi
13. Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.
Baca juga: Gagal Kuliah di Jurusan Kedokteran, Rahmat Justru Dapat Beasiswa di AS
14. Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.