Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan SKS dan IPK Terbaru buat Mahasiswa D1-S3

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) buat mahasiswa.

Kini mahasiswa bisa lebih fleksibel saat kuliah, karena SKS dan IPK dibuat ringkas dari segi waktu dan penilaian. 

Di aturan yang lama, dulu pembagian waktu per 1 SKS diatur lebih rinci, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi, harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Dengan adanya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, maka aturan SKS dan IPK mengalami perubahan yang wajib diketahui mahasiswa. Adapun aturan terbarunya, simak informasinya berikut ini.

Aturan SKS dan IPK berdasarkan aturan Kemendikbud Ristek yang terbaru 

Aturan hitungan SKS dan IPK terbaru dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester.

2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.

3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri.

4. Beban belajar mahasiswa:

5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS.

6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi pembelajaran di luar prodi pilihannya yakni:

  • Satu semester atau setara 20 SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
  • Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi.

7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS.

8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS.

9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalani kegiatan magang DUDI, dengan durasi:

10. Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail).

Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:

  • A setara dengan 4
  • B setara dengan 3
  • C setara dengan 2
  • D setara dengan 1
  • E setara dengan 0.

11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.

12. Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

13. Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00.

14. Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/30/115425571/ini-aturan-sks-dan-ipk-terbaru-buat-mahasiswa-d1-s3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke