Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Akademisi

Platform publikasi karya akademik dari akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk khalayak luas demi Indonesia yang semakin maju.

Merdeka dari Kekerasan di Dunia Pendidikan

Kompas.com - 16/08/2023, 16:22 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Artinya, “peran” mereka sebagai korban ataupun pelaku bullying dapat terjadi secara bergantian.

Ketika korban bullying mendapat kesempatan dan media yang dianggap tepat untuk melawan pelaku, maka mereka akan melakukan pembalasan. Dan melalui aplikasi instan messaging dan media sosial sangat memungkinkan pembalasan itu dilakukan.

Anonimitas atau penggunaan identitas palsu pada dunia maya memungkinkan seseorang untuk mem-bully orang lain.

Di tengah keprihatinan maraknya kekerasan di dunia pendidikan tersebut, peluncuran Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan oleh “Mas Menteri” Nadiem Makarim pada 8 Agustus 2023 merupakan langkah progresif di dunia pendidikan di Tanah Air yang patut kita apresiasi.

Sebelumnya, Mas Menteri meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada November 2022.

Peraturan menteri tersebut banyak menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Para pegiat HAM menganggap peraturan tersebut merupakan kemajuan yang masif dalam hal mencegah dan menangani kekerasan seksual yang berperspektif korban.

Sementara pihak kontra menilai peraturan tersebut cacat secara formil karena prosesnya dianggap tidak melibatkan partisipasi banyak pihak, dan cacat material karena berpotensi melegalkan zina (Ratriani, 2022)

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 lebih detail mendiskripsikan apa saja bentuk-bentuk kekerasan yang menjadi obyek pencegahan dan penanganannya di ranah dunia pendidikan.

Di antaranya, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, dan bentuk kebijakan yang mengandung kekerasan.

Bukan hanya penjelasan definisi, namun juga indikator yang menandai bentuk-bentuk kekerasan tersebut, disampaikan secara eksplisit.

Sedangkan subyek yang dilindungi oleh peraturan menteri tersebut adalah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua/wali dan warga satuan pendidikan lainnya (masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di satuan pendidikan).

Hal tersebut memperluas cakupan korban potensial yang dilindungi. Bukan hanya peserta didik (murid) sebagai korban yang dilindungi, sebagaimana pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, yang digantikannya.

Yang tak kalah penting adalah ratifikasi peraturan tersebut dilakukan oleh lima kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementrian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Kementerian Sosial.

Serta tiga lembaga nasional, yaitu Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Hal tersebut bisa jadi merupakan kerja sama yang komprehensif antarpihak-pihak terkait untuk mengantisipasi mentoknya peraturan ketika melewati lintas batas antarinstansi pemerintah.

Saat peluncuran Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam kerangka Merdeka Belajar episode 25, Nadiem Makarim menyatakan bahwa sekolah diposisikan sebagai “mercusuar” di tengah komunitas sekitarnya untuk menjadi agen yang proaktif mencegah dan mengatasi kekerasan.

Lebih jelas, Mas Menteri menyampaikan bahwa kejadian kekerasan yang menimpa anggota komunitas sekolah, di dalam maupun di luar sekolah, sekolah harus proaktif melakukan upaya perlindungan korban dan penanganan kekerasan tersebut lewat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada tiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah (Kemendikbud RI, 2023).

"Political Will“ pemerintah untuk menjamin rasa aman komunitas pendidikan dari kekerasan sudah diwujudkan sebagai produk peraturan-perundangan. Dampaknya mengurangi terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan secara nyata perlu kita cermati perkembangannya. Semoga.

*Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com