Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2023, 15:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Rencana pemerintah pusat untuk menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tentu menimbulkan pro dan kontra.

Pemerintah pusat menilai sistem zonasi banyak menimbulkan persoalan, seperti ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah.

Padahal, tujuan dari sistem zonasi itu sendiri untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, terlebih bisa sekolah di sekolah negeri.

Terkait hal itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberi imbauan kepada pemerintah daerah (Pemda) yakni membangun sekolah negeri.

Baca juga: Isu Jokowi Hapus Zonasi di PPDB, P2G Sebutkan Masalah yang Muncul

Tentu agar mampu mencukupi jumlah kebutuhan siswa dapat sekolah di sekolah negeri. Bukan justru menghapus PPDB sistem zonasi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

"Akar masalah sebenarnya bukan karena ada kecurangan atau tidak, tapi apakah pemda sudah membangun sekolah negeri baru di kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negeri," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dikatakan, saat ini masih banyak anak Indonesia yang belum tertampung di sekolah negeri, terutama SMA dan SMK.

Maka dari itu, pembangunan sekolah negeri dirasa sangat perlu. Apalagi bagi jenjang SMP, SMA dan SMK yang jumlahnya masih sedikit.

Sehingga banyak dijumpai kecurangan di jenjang tersebut. Ini berbeda dengan jenjang SD yang jumlah SD negerinya sudah mencukupi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi Muhadjir Terkait Sistem Zonasi di PPDB

Halaman:
Sumber Antara


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com