Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kriteria Mahasiswa Berhak Dapat KIP Kuliah

Kompas.com - 07/08/2023, 08:48 WIB
Albertus Adit

Penulis

"Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang," terangnya.

Peran Puslapdik

Ia juga menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbud Ristek.

Pihaknya bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Selain itu, juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya.

Serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada kesempatan itu, Muni Ika, mewakili para narasumber menyampaikan harapannya terkait program KIP Kuliah ini.

"Melalui KIP Kuliah, diharapkan akan tercipta kesempatan menempuh pendidikan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat, yang kemudian berkontribusi dalam menciptakan generasi penerus yang berpendidikan dan berkompeten serta berpotensi membawa perubahan positif," harapnya.

Sementara itu salah satu penerima KIP Kuliah tahun 2021, Jihan Dermawan menceritakan pengalaman dan manfaat yang dirasakan langsung dari program ini.

Menurutnya, program ini membuka kesempatan bagi dia yang terbatas secara ekonomi untuk meraih cita-cita.

"Dalam proses perkuliahan, saya pun tidak pernah dibeda-bedakan. Saya selalu mendapatkan fasilitas yang sama dengan para mahasiswa lainnya," katanya.

Baca juga: Sabun Tangan Inovasi Mahasiswa UMM dari Bahan Daun Jambu Air

"Hal tersebut memotivasi saya untuk kuliah dengan sungguh-sungguh, terus berprestasi, memperluas relasi, dan mencoba berbagai peluang untuk pengembangan diri," tandas Jihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com