Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Variasi Dimensi Profil Pelajar Pancasila

Kompas.com - 11/06/2023, 13:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Referensi rumusan

Mencermati konsideran Permendikbudristek No. 17/2021, rumusan Profil pelajar Pancasila merupakan “tafsir” Kemdikbudristek atas salah satu tujuan bernegara, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana dinyatakan di dalam Pembukaan UUD 1945.

UU No. 20/2003 memaknai “cerdas” sebagai sosok manusia yang memiliki nilai-nilai dan karakter: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3).

Dari jejak historis yang bisa dilacak, referensi utama perumusan profil pelajar Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945, UU No. 20/2003, serta cita-cita Pendidikan K.H. Dewantara yang termuat di dalam kumpulan tulisan beliau (Dewantara, 2013).

Selain itu, sejumlah dokumen kenegaraan juga digunakan untuk menemukan Profil Manusia Pancasila, yakni Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Peraturan Presiden No. 87/2017, dan Permendikbud No. 20/2018 yang melandasi Gerakan Pendidikan dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada satuan-satuan Pendidikan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM); dan Pidato Soekarno 1 Juni 1945 tentang Lahirnya Pancasila.

Sejumlah referensi lain yang juga digunakan dalam merumuskan profil pelajar Pancasila adalah dokumen-dokumen diyakini memiliki kredibitiltas tinggi (penulis atau institusi penerbitnya) seperti dokumen yang memuat rumusan dan tafsir nilai-nilai Pancasila; hasil pemikiran, laporan hasil penelitian, atau kertas kerja yang memuat rumusan kompetensi abad 21; dokumen kurikulum beberapa negara maju.

Keberagam elemen dimensional

Jika dicermati lebih rinci, tidak semua nilai-karakter dalam profil pelajar Pancasila rumusan Permendikbudristek No. 17/2021 memuat dan memasukkan elemen nilai-nilai dan karakter Pancasila yang terdapat di dalam UU No. 20/2003 (sembilan nilai-karakter), Peraturan Presiden No. 87/2017 (18 nilai-karakter), Permendikbud No. 20/2018 (lima nilai-karakter), Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001, dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001.

Elemen profil nilai-nilai dan karakter pelajar Pancasila yang tidak ada di dalam Permendikbudristek No. 17/2021, yaitu elemen-alemen sehat, berilmu, cakap, demokratis, bertanggung jawab, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, dan peduli sosial.

Alih-alih Permendikbud memasukkan dan menambahkan elemen-elemen bernalar kritis, bergotong-royong, dan berkebinekaan global.

Elemen profil nilai-nilai dan karakter pelajar Pancasila Permendikbudristek No. 17/2021 juga berbeda dan tidak memuat sejumlah indikator dalam pencapaian Visi Indonesia Masa Depan dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001, seperti religius (toleran, jujur, menghormati martabat kemanusiaan); manusiawi (menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta harkat dan martabat kemanusiaan); bersatu (toleransi, kepedulian, tanggung jawab sosial, sportif, antikekerasan, dialogis); demokratis (transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif); adil (tidak diskriminatif, menghargai HAM, keadilan gender, tidak monopolistik).

Entah bagaimana pada akhirnya dirumuskan 6 (enam) nilai-karakter sebagai dimensi dari profil pelajar Pancasila.

Adanya perbedaan atau keragaman variasi substansi nilai-karakter tersebut memperlihatkan persoalan harmonisasi dan sinkronisasi dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam tata peraturan perundang-undangan, harmonisasi dan sinkronisasi merupakan konsep penting dan krusial untuk dilakukan, karena terkait dengan implementasi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas “ketertiban dan kepastian hukum” (Pasal 6 ayat (1) Huruf i UU No. 10/2004).

Apapun bentuk kontradiksi, pertentangan dan/atau tumpang-tindih regulasi yang terjadi dalam menyusun Profil Pelajar Pancasila, hanya akan melahirkan situasi serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas, yang akhirnya akan memunculkan persoalan kepastian hukum, serta membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, apakah penyusunan peraturan perundang-undangan model Omnibus Law merupakan jawaban atas persoalan tersebut, biarlah perjalanan sejarah yang membuktikannya.

Kurikulum Merdeka

Keenam dimensi nilai-karakter profil pelajar Pancasila ini dimaksudkan sebagai referensi utama kebijakan-kebijakan pendidikan nasional, serta acuan bagi para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik melalui kebijakan Kurikulum Merdeka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com