Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Variasi Dimensi Profil Pelajar Pancasila

Kompas.com - 11/06/2023, 13:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROFIL pelajar Pancasila pertama kali disebutkan di dalam Permendikbudristek No. 17/2021 tentang Asesmen Nasional.

Dalam konteks asesmen nasional, profil pelajar Pancasila dibentuk dari hasil belajar non-kognitif, mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar non-kognitif tersebut diukur melalui survei karakter.

Profil pelajar Pancasila meliputi 6 (enam) dimensi nilai-karakter, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, bernalar kritis, mandiri, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Dimensi beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang memiliki akhlak dalam kehidupan beragama, pribadi, dengan sesama manusia, dengan alam, dan dalam kehidupan bernegara.

Dengan kata lain, kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas harus dibangun dan dikembangkan dari dari dua dimensi kapasitas personal, yaitu dimensi kognitif dan non-kognitif (sosial, emosional, spiritual, moral, buatan, kinestetis, interpersonal, intrapersonal, naturalis, dan eksistensial).

Kedua dimensi cerdas tersebut tidak berbeda jauh dengan dimensi multiple intelligences ala Howard Gardner (1993) yang mencakup 9 (sembilan) unsur.

Yaitu kecerdasan logis-matematis, verbal-linguistik, dan visual-spasial (dimensi kognitif); serta kecerdasan musikal, kinestetik, interpersonal, intrapersonal, naturalis, dan eksistensial (dimensi non-kognitif).

Dimensi nilai dan karakter

Keputusan Ka. BSKAP No. 009/H/KR/2022 menjabarkan lebih lanjut elemen, dan sub-elemen dari setiap dimensi profil pelajar Pancasila.

Dimensi bernalar kritis, meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya.

Dimensi ini memiliki elemen-elemen seperti kemampuan memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir dalam mengambil keputusan.

Dimensi mandiri, meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya, yang didasarkan pada kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.

Dimensi kreatif, meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak.

Dimensi ini memiliki elemen-elemen seperti menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan.

Dimensi bergotong royong, meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang mampu melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela yang didasari oleh semangat kolaborasi, kepedulian, dan berbagi.

Dimensi berkebinekaan global meniscayakan terbentuknya sosok pelajar yang mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural dalam berinteraksi dengan sesama, serta refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan.

Referensi rumusan

Mencermati konsideran Permendikbudristek No. 17/2021, rumusan Profil pelajar Pancasila merupakan “tafsir” Kemdikbudristek atas salah satu tujuan bernegara, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana dinyatakan di dalam Pembukaan UUD 1945.

UU No. 20/2003 memaknai “cerdas” sebagai sosok manusia yang memiliki nilai-nilai dan karakter: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3).

Dari jejak historis yang bisa dilacak, referensi utama perumusan profil pelajar Pancasila adalah Pembukaan UUD 1945, UU No. 20/2003, serta cita-cita Pendidikan K.H. Dewantara yang termuat di dalam kumpulan tulisan beliau (Dewantara, 2013).

Selain itu, sejumlah dokumen kenegaraan juga digunakan untuk menemukan Profil Manusia Pancasila, yakni Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan; Peraturan Presiden No. 87/2017, dan Permendikbud No. 20/2018 yang melandasi Gerakan Pendidikan dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada satuan-satuan Pendidikan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM); dan Pidato Soekarno 1 Juni 1945 tentang Lahirnya Pancasila.

Sejumlah referensi lain yang juga digunakan dalam merumuskan profil pelajar Pancasila adalah dokumen-dokumen diyakini memiliki kredibitiltas tinggi (penulis atau institusi penerbitnya) seperti dokumen yang memuat rumusan dan tafsir nilai-nilai Pancasila; hasil pemikiran, laporan hasil penelitian, atau kertas kerja yang memuat rumusan kompetensi abad 21; dokumen kurikulum beberapa negara maju.

Keberagam elemen dimensional

Jika dicermati lebih rinci, tidak semua nilai-karakter dalam profil pelajar Pancasila rumusan Permendikbudristek No. 17/2021 memuat dan memasukkan elemen nilai-nilai dan karakter Pancasila yang terdapat di dalam UU No. 20/2003 (sembilan nilai-karakter), Peraturan Presiden No. 87/2017 (18 nilai-karakter), Permendikbud No. 20/2018 (lima nilai-karakter), Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001, dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001.

Elemen profil nilai-nilai dan karakter pelajar Pancasila yang tidak ada di dalam Permendikbudristek No. 17/2021, yaitu elemen-alemen sehat, berilmu, cakap, demokratis, bertanggung jawab, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, dan peduli sosial.

Alih-alih Permendikbud memasukkan dan menambahkan elemen-elemen bernalar kritis, bergotong-royong, dan berkebinekaan global.

Elemen profil nilai-nilai dan karakter pelajar Pancasila Permendikbudristek No. 17/2021 juga berbeda dan tidak memuat sejumlah indikator dalam pencapaian Visi Indonesia Masa Depan dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001, seperti religius (toleran, jujur, menghormati martabat kemanusiaan); manusiawi (menghargai nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta harkat dan martabat kemanusiaan); bersatu (toleransi, kepedulian, tanggung jawab sosial, sportif, antikekerasan, dialogis); demokratis (transparansi, akuntabilitas, jujur, sportif); adil (tidak diskriminatif, menghargai HAM, keadilan gender, tidak monopolistik).

Entah bagaimana pada akhirnya dirumuskan 6 (enam) nilai-karakter sebagai dimensi dari profil pelajar Pancasila.

Adanya perbedaan atau keragaman variasi substansi nilai-karakter tersebut memperlihatkan persoalan harmonisasi dan sinkronisasi dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam tata peraturan perundang-undangan, harmonisasi dan sinkronisasi merupakan konsep penting dan krusial untuk dilakukan, karena terkait dengan implementasi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas “ketertiban dan kepastian hukum” (Pasal 6 ayat (1) Huruf i UU No. 10/2004).

Apapun bentuk kontradiksi, pertentangan dan/atau tumpang-tindih regulasi yang terjadi dalam menyusun Profil Pelajar Pancasila, hanya akan melahirkan situasi serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas, yang akhirnya akan memunculkan persoalan kepastian hukum, serta membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

Dalam konteks ini, apakah penyusunan peraturan perundang-undangan model Omnibus Law merupakan jawaban atas persoalan tersebut, biarlah perjalanan sejarah yang membuktikannya.

Kurikulum Merdeka

Keenam dimensi nilai-karakter profil pelajar Pancasila ini dimaksudkan sebagai referensi utama kebijakan-kebijakan pendidikan nasional, serta acuan bagi para pendidik dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik melalui kebijakan Kurikulum Merdeka.

Sebuah kurikulum yang diklaim Kemdikbudristekdikti didasarkan pada filosofi, pemikiran, sikap, dan tindakan Ki Hadjar Dewantara.

Secara struktural-substantif (Kepmendikbudristek No. 56/M/2022), proyek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaannya dalam bentuk kegiatan ko-kurikuler atau ekstra-kurikuler.

Secara substantif, proyek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran.

Namun, tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan masing-masing satuan Pendidikan. Implementasinya pun dibedakan pada setiap jenjang dan satuan Pendidikan.

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan melalui kebijakan “Merdeka Belajar, Merdeka Bermain”.

Penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan dalam konteks perayaan tradisi lokal, hari besar nasional, dan internasional. Alokasi waktu yang disediakan paling sedikit 900 menit per minggu untuk PAUD usia 4—6 tahun, dan 360 menit per minggu untuk PAUD usia 3—4 tahun.

Untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah dilakukan melalui kebijakan “muatan tambahan” pada kurikulum yang ada sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.

Ada 3 (tiga) pilihan yang fleksibel, yaitu: mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain; mengintegrasikan ke dalam tema proyek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Alokasi waktu yang disediakan adalah 20 persen (jenjang SD/MI); 25 persen (jenjang SMP/MTs); dan 30 persen (SMA/MA) dari total beban belajar per tahun.

Yang menarik adalah, tidak semua mata pelajaran memasukkan proyek penguatan profil pelajar Pancasila.

Terutama pada jenjang satuan pendidikan SMA/MA, pada kelompok mata pelajaran (Mapel) MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, Vokasi dan Prakarya.

Pada kelompok-kelompo mapel tersebut semua dialokasikan untuk intrakurikuler, tidak ada alokasi untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Pada jenjang satuan pendidikan SMK/MAK juga terdapat beberapa mapel yang tidak mengalokasikan proyek penguatan profil pelajar Pancasila seperti mapel konsentrasi keahlian, dan projek kreatif dan kewirausahaan (Kelas XI); Matematika, Bahasa Inggris, konsentrasi keahlian, dan projek kreatif dan kewirausahaan (Kelas XII, XIII).

Apakah proyek Kurikulum Merdeka mampu mewujudkan dam memperkuat projek penguatan profil pelajar Pancasila, biarlah sejarah yang membuktikannya.

Karena setiap kata “proyek” selalu mengindikasikan sesuatu yang tidak permanen, selalu berubah-ubah. Semoga adagium “setiap ganti Menteri, ganti kebijakan” tidak memupuskan harapan dan cita-cita bernegara untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com