Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menambahkan, jejak digital ini sangat berbahaya.
Apalagi jika sampai disebarkan oleh pasangannya, atau orang lain. Sehingga korban ini diekspos atau dilihat juga oleh banyak orang.
"Menurut saya, jejak digital karena pacaran virtual inilah yang sangat berbahaya yang harus dipikirkan anak-anak muda sekarang," tegasnya.
Orang yang menyimpan dan menyebarkan foto atau video pasangan, apalagi yang tak senonoh ke publik itu bisa terancam UU PPKS, UU Pornografi, UU ITE.
Baca juga: 4 Sekolah Kedinasan yang Punya Fasilitas Asrama, Lulus Jadi CPNS
Anak muda atau siapapun yang menjalin hubungan asmara dengan orang lain penting untuk memahami batasan dan bahayanya. Jangan mudah percaya dan berani katakan tidak atau menolak terhadap perbuatan yang tidak nyaman atau berisiko.
"Intinya waspada, yang fotonya tersebar bahaya, yang nyebarin juga bahaya," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.