Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 18:00 WIB
Dwi Oktariana,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Marketplace guru menjadi salah satu mekanisme baru yang ditawarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memenuhi penyerapan guru di Indonesia.

Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi X DPR RI bersama dengan Kemendikburistek dan beberapa kementerian lainnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan ada tiga pilar solusi yang ditawarkan Kemendikbudristek untuk menjawab masalah penyerapan guru

Tiga pilar solusi yang dimaksud adalah Marketplace Guru, perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat.

Menurut Nadiem, Marketplace Guru merupakan pangkalan data atau database yang menyediakan data-data seluruh guru yang memenuhi kualifikasi dan boleh mengajar akan dan dapat diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia.

Baca juga: P2G: Jangan Sampai Marketplace Guru Seperti Lapak Jualan Online

DPR kaji mekanisme marketplace Guru 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyebutkan ada beberapa solusi yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek agar proses pemberian formasi bagi guru menjadi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“Jadi bagaimana agar proses pemberian formasi bagi guru-guru, khususnya yang sudah lolos PPPK itu menjadi lebih fleksibel dan lebih sesuai dengan kebutuhan, jadi antara supply dan demand ketemu,” ujar Hetifah.

Menurutnya, Marketplace Guru yang sebagai solusi yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek merupakan upaya pemerintah dalam memiliki database khusus yang menyimpan daya kondisi dan kebutuhan yang diperlukan oleh sekolah.

“Tadi ditawarkan ada semacam dalam tanda kutip marketplace supaya lebih menunjukkan adanya suatu upaya untuk memiliki database yang bagus tentang kondisi masing-masing sekolah, kebutuhannya, dan bagaimana agar kebutuhan tersebut terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Marketplace Guru dari Kemendikbud Ristek dan Tujuannya

Saat ini, setidaknya ada 40 kabupaten dan kota serta 5 pemerintah provinsi yang belum memberikan formasi bagi guru-guru PPPK. Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan sosialisasi.

Selama ini, penyerapan guru hanya mengandalkan permintaan dari pemerintah daerah saja. Untuk itu, penyerapan dan pemberian formasi bagi guru terutama guru PPPK dirasa sangat kurang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com