Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Dibuka, Lulusan D4-S1 Segera Daftar

Kompas.com - 31/05/2023, 08:49 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 resmi dibuka hari ini, Rabu (3/5/2023). Pembukaan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 ditandai dengan peluncuran oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) siang ini pukul 13.30 WIB.

PPG Prajabatan sendiri adalah program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Para peserta PPG Prajabatan, bisa berkesempatan memulai karier sebagai guru profesional.

Baca juga: Beasiswa bagi Guru ke Jepang 2023, Uang Saku Rp 16 Juta Per Bulan

Persyaratan PPG Prajabatan 2023 antara lain memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik D4 atau S1 dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Untuk persyaratan lengkap, cek informasinya di bawah ini.

Persyaratan PPG Prajabatan 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Baca juga: LPDP 2023 Tahap 2: Cek Batas Usia untuk Daftar 13 Jenis Beasiswa Ini

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

5. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Dokumen syarat PPG Prajabatan 2023

Tak cuma syarat di atas, calon pendaftar juga harus mengantongi sejumlah surat keterangan berupa:

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.

2. Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.

3. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), diserahkan saat lapor diri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com