Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Sistem RPL, Kemendikbud: Siswa LKP Bisa Raih Gelar di Kampus

Kompas.com - 31/05/2023, 14:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Kiki Yuliati menyatakan, siswa dari Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sudah bisa melanjutkan pendidikan untuk meraih gelar di perguruan tinggi.

Hal itu bisa dilakukan lewat skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Baca juga: Kampus Harus Patuh Permendikbudristek 7, Kemendikbud: Jika Tidak Dapat Sanksi Ini

"Ini terobosan di pendidikan non-formal karena di perguruan tinggi nanti akan semakin meningkatkan kemampuannya di dunia kerja," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Bahkan, siswa itu bisa menjalankan studi di perguruan tinggi dan bisa sambil bekerja.

"Jadi, bisa sambil studi, bahkan walaupun sambil studi dia bisa keluar dulu, kerja baru masuk studi. Ini semua untuk meningkatkan kemampuannya," jelas dia.

Nantinya, skema RPL harus diperkuat kembali, agar program ini bisa berjalan dengan baik.

Dia menegaskan, RPL dalam pendidikan vokasi, baik formal maupun non-formal akan menghadirkan kualitas yang baik.

"Komitmen kami menghadirkan pendidikan berkualitas. Ini pendidikan tidak boleh pendidikan semu, bukan pendidikan kaleng-kaleng," ungkap dia.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbud Ristek, Wartanto menyebut siswa dari LKP bisa mendapat gelar mulai dari Diploma hingga Sarjana.

Nantinya, kompetensi yang dimiliki siswa saat di LKP akan dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) saat mulai kuliah.

LKP harus jalin kerja sama dengan perguruan tinggi

Dirjen Vokasi mendorong siswa LKP turut mengambil studi di perguruan tinggi.

Sedangkan kampus juga harus menyambut baik LKP itu.

Baca juga: Kemendikbud Masih Selidiki 29 Kampus yang Bermasalah

"Dengan begitu RPL itu bisa terjadi pada akhirnya menghadirkan pendidikan yang terbaik bagi Indonesia," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com