PSP memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, tapi semua sekolah baik negeri dan swasta.
Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan setelahnya sekolah melanjutkan upaya transformasi secara mandiri dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah.
Untuk itu Pemerintah daerah perlu mengeluarkan regulasi berupa peraturan bupati atau peraturan wali kota untuk mendukung Program Merdeka Belajar di mana PSP menjadi salah satu bagian dari Episode Merdeka Belajar.
Regulasi diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan penganggaran bagi Dinas Pendidikan.
Untuk mewujudkan sekolah impian yang mampu mewujudkan karakter Profil Pelajar Pancasila, program PSP perlu terus didukung oleh peran pemerintah daerah, fasilitator sekolah penggerak (FSP) dan pengawas sekolah, kepala sekolah, komite pembelajaran, komite sekolah, orang tua, guru dan siswa.
Para stakeholders/pemangku kepentingan tersebut perlu untuk bertemu secara periodik untuk berdiskusi dan berefleksi mengenai berbagai upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam mensukseskan Program Sekolah Penggerak. Selamat datang sekolah impian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya