KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Nganjuk.
Pendaftaran online proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 ini sudah dibuka mulai 13 Maret hingga 28 April 2023.
Sistem PPDB online dilakukan untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB dapat berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Selain itu juga menjamin akses layanan pendidikan di Kabupaten Nganjuk dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.
Baca juga: Ini Kriteria dan Arti Jalur Afirmasi di PPDB 2023
Melansir dari laman resmi Kabupaten Nganjuk, Minggu (16/4/2023) PPDB SMP Kabupaten Nganjuk terdiri dari beberapa jalur yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan Prestasi.
Sedangkan untuk PPDB SD dilaksanakan melalui jalur Afirmasi, Perpindahan Orangtua, dan Zonasi.
Jalur Prestasi merupakan jalur yang menggunakan nilai rapor atau prestasi lain calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi.
Sedangkan Jalur Afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan, atau sebelumnya tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ditentukan berdasarkan alamat tempat tinggal.
Baca juga: PPDB 2023: Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK
Berikut ini merupakan rangkaian jadwal dan kegiatan PPDB SD NEGERI Kabupaten Nganjuk tahun ajaran 2023/2024.
Jalur Afirmasi
Jalur perpindahan orangtua
Jalur Zonasi
Cara pendaftaran untuk PPDB SD dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut :