Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SD 2023: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Daftar di Jalur Zonasi

Kompas.com - 15/04/2023, 17:57 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Orangtua dan siswa perlu bersiap karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan segera dimulai.

Bagi orangtua maupun siswa yang akan mendaftar di PPDB jenjang SD 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Mulai dari semua jalur yang dibuka hingga kriteria yang harus dipenuhi untuk masing-masing jalur.

Merangkum dari akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Sabtu (15/4/2023) berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dari jalur Pendaftaran PPDB SD tahun ajaran 2023/2024, khususnya yang akan mendaftar di jalur Zonasi.

Baca juga: PPDB 2023: Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

PPDB SD 2023 jalur zonasi

Dengan informasi ini, orangtua yang akan memilih jalur Zonasi untuk mendaftar di PPDB SD 2023 akan lebih paham dalam menentukan sekolah yang masuk di zonasi terdekat dengan domisili.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda).

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domilisi dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Baca juga: UTBK 2023 Gelombang 1 Dimulai 8 Mei, Perhatikan Materi Ujiannya

Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur Afirmasi atau Prestasi di luar wilayah Zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan.

Sedangkan dalam penetapan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Sebaran sekolah

2. Sebaran domisili

3. Kapasitas daya tampung sekolah.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB 2023.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kebupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah.

Baca juga: 12 Beasiswa S1 Luar Negeri yang Bisa Dicoba, Segera Daftar

Demikian informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan di PPDB SD 2023. Informasi ini bisa menjadi panduan orangtua dan siswa yang akan memilih jalur Zonasi di PPDB SD 2023 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com