Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Harus Dilakukan Warga Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/04/2023, 08:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Langkah nyata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mencegah terjadinya kekerasa seksual di lingkungan perguruan tinggi adalah dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikburistek ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Meski payung hukum untuk mencegah tindakan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sudah ada, namun seluruh warga kampus juga punya peran untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Kolaborasi antar-semua warga kampus ini tentu akan semakin bisa memperkecil peluang terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Beasiswa bagi SMA hingga S2, Ada Biaya Pendidikan Rp 750.000

Hal yang harus dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual

Melansir dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Ditjen Diktiristek, Jumat (14/4/2023) berikut hal yang harus dilakukan warga kampus dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

A. Mahasiswa

1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiayan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.

2. Ikuti sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti-kekerasan seksual.

3. Cari tahu tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

4. Terapkan relasi yang sehat dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi baik di dalam maupun luar kampus.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UMM bagi Mahasiswa Baru 2023/2024

B. Dosen dan Tenaga Kependidikan

1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiayan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual. Serta mendorong kolaborasi antara dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.

2. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan di kampus mengenai langkah-langkah anti-kekerasan seksual.

3. Perkenalkan Satuan Tugas yang memiliki fungsi pencegahan dan penananan kekeraan seksual kepada mahasiswa saat orientasi mahasiswa baru dan pada perkenalan mata kuliah di awal setiap semester.

4. Terapkan relasi yang sehat dan setara dengan mahasiswa dan sesama dosen/tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 bagi Lulusan D3-S2, Cek Syarat dan Tahapan

C. Pengelola Perguruan Tinggi

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksial. Prisip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

1. Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com