Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta didik wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Acuan PPDB 2023
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.
Penentuan peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Untuk jalur prestasi, calon siswa baru harus memiliki kriteria antara lain:
Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Adapun untuk nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.
Bukti atas prestasi itu diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuan bukti atas prestasi bisa berakibat atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Info Persiapan PPDB 2023
Jadi, itulah informasi beberapa jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD sampai SMA agar dipahami oleh calon siswa baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.