Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023: Cek 4 Jalur Masuk Jenjang SD-SMA

Kompas.com - 10/04/2023, 08:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tidak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Maka dari itu, calon siswa harus memahami beberapa aturannya.

Ada 4 jalur pada PPDB 2023. Jalur itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hanya saja, pada PPDB itu dikecualikan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Atau sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB 2023

4 Jalur di PPDB 2023

Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, ini 4 jalur PPDB jenjang SD sampai SMA:

1. PPDB Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon siswa baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jogja, Info Daftar PPDB 2023

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta didik wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Timur, Acuan PPDB 2023

3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik baru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. PPDB Jalur Prestasi

Untuk jalur prestasi, calon siswa baru harus memiliki kriteria antara lain:

Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Adapun untuk nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti atas prestasi itu diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti atas prestasi bisa berakibat atau dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Info Persiapan PPDB 2023

Jadi, itulah informasi beberapa jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD sampai SMA agar dipahami oleh calon siswa baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com