Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/01/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu syarat dosen mengajukan kenaikan jabatan akademik - secara reguler dari lektor ke lektor kepala atau dari lektor kepala ke profesor; atau secara loncat jabatan (kenaikan jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi) ke lektor kepala atau profesor - adalah menulis di jurnal internasional bereputasi.

Istilah “bereputasi” untuk jurnal internasional itu muncul dalam Permendikbud 92/2014, Permenpan RB 17/2013, dan Perbersama Mendikbud & Kepala BAKN 24/2014. Sejumlah peraturan itu mengelompokkan jurnal internasional menjadi dua, yaitu jurnal internasional dan jurnal internasional bereputasi.

Dua versi tafsir tentang "bereputasi"

Yang terjadi kemudian adalah ada dua versi tafsir terkait dengan istilah “bereputasi”. Kedua tafsir itu sama-sama dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Versi pertama, terdapat di dalam dokumen Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2014 dan 2019. Dokumen kedua, terdapat di dalam Buku Panduan Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN).

Baca juga: Simak Tips Bisa Tembus Artikel Jurnal Internasional Bereputasi

PO-PAK 2014 dan PO-PAK 2019 menafsirkan "jurnal internasional bereputasi” sebagai jurnal internasional yang: (1) terindeks pada database internasional bereputasi, seperti Web of Science (WoS) dan/atau Scopus; 2) berfaktor dampak atau memiliki impact factor dengan nilai/skor tertentu yang ditetapkan Ditjen Dikti yang berasal dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR); 3) diakui Ditjen Dikti Kemdikbudristek dan terdaftar di SINTA.

Jika salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka jurnal internasional tersebut walaupun terindeks pada database internasional bereputasi, tetapi tidak memiliki faktor dampak yang ditetapkan serta tidak diakui oleh Ditjen Dikti Kemdikbudristek dan tidak terdaftar di SINTA, hanya akan diakui sebagai jurnal internasional dan bukan jurnal internasional bereputasi.

Termasuk dalam kategori jurnal internasional (tetap bukan bereputasi) adalah jurnal-jurnal internasional yang terindeks pada database DOAJ, CABI, atau Copernicus.

Di sisi lain, Panduan IKU-PTN menafsirkan jurnal internasional bereputasi sebagai bagian dari IKU 5 (hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional). Di dalam dokumen tersebut, “bereputasi” dimaknai sebagai jurnal (ilmiah) yang: (1) terindeks global atau terindeks pada database jurnal ilmiah bereputasi tinggi, serta (2) terdaftar di SINTA.

Dijelaskan pula, jurnal internasional yang terindeks bereputasi global dan terdaftar di SINTA adalah SCOPUS, Web of Science (WoS), Microsoft Academic Research (MAR), DOAJ, CABI, International Copernicus Index (ICI), EBSCO (Dirjen Dikti, 2021).

Daftar pengindeks bereputasi global itu bersifat dinamis dan akan terus diperbaharui sejalan dengan perkembangan terbaru lembaga-lembaga pengindeks internasional bereputasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+