Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Unair: Gaji Rp 5 Juta Hanya Bayar Pajak Rp 25.000 Sebulan

Kompas.com - 05/01/2023, 16:14 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Sumber UNAIR News

KOMPAS.com - Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Djoko Dewantoro menyambut baik regulasi penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

Peraturan pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi kumulatif Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 persen dikenakan untuk PKP dengan kumulatif Rp 50 juta per tahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yakni sebesar Rp 54 juta per tahun.

"Ini merupakan sinyal baik, karena jika sebelumnya penghasilan hanya Rp 50 juta sudah kena pajak. Maka kini dinaikkan menjadi Rp 60 juta," terang Djoko Dewantoro seperti dikutip dari laman Unair, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Jurusan Kuliah yang Biasa Dibutuhkan Industri Pertambangan

Berapa pajak untuk gaji Rp 5 juta

Dia menjelaskan, dalam kebijakan pajak terbaru akan menguntungkan pekerja. Djoko Dewantoro menegaskan, dengan regulasi terbaru, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan hanya akan membayar pajak sebesar Rp 25.000 per bulan.

Djoko Dewantoro menekankan, aturan tersebut sangat masuk akal. Jika sebelumnya tarif PTKP berada di atas tarif PK, kini tarif PKP di atas tarif PTKP.

"Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikkan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji. Tetapi dengan take home pay-nya (yang diterima pekerja) menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan," ungkapnya.

Baca juga: Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari PT Indofood

Tarif progresif

Selain itu, pemerintah juga menaikan PPh menjadi 35 persen yang sebelumnya 30 persen bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 Miliar.

Bagi Djoko, hal tersebut sangatlah wajar dengan mekanisme tarif progresif yang diterapkan pemerintah.

"Itu logis, artinya itu konsekuensi atas suatu sistem. Yang rendah kena rendah, kemudian lapisan yang diatas 5 Miliar kena 35 persen, itu nambah," ujarnya.

Terkait gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen, Djoko juga sangat menyayangkan masih banyak berita bohong mengenai aturan tersebut.

"Istilahnya itu jangan gaji, yang dipotong pajak itu hanya Penghasilan Kena Pajak (PKP), itu pedomannya. Masyarakat harus ngerti, gaji tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak," imbuh Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak ini.

Dia berharap, kedepan, edukasi tentang perpajakan semakin digencarkan. Semakin abainya masyarakat tentang pajak, disitulah akan banyak berita bohong atau hoaks yang terjadi.

Baca juga: 20 PTN dengan Jurusan Kedokteran Akreditasi A dan Unggul BAN-PT

Disisi lain, pemerintah pun harus jujur ketika ada kelebihan bayar, harus segera dikembalikan tanpa dipersulit karena itu hak masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com