Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/01/2023, 16:14 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Djoko Dewantoro menyambut baik regulasi penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

Peraturan pemerintah ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi kumulatif Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 persen dikenakan untuk PKP dengan kumulatif Rp 50 juta per tahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yakni sebesar Rp 54 juta per tahun.

"Ini merupakan sinyal baik, karena jika sebelumnya penghasilan hanya Rp 50 juta sudah kena pajak. Maka kini dinaikkan menjadi Rp 60 juta," terang Djoko Dewantoro seperti dikutip dari laman Unair, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Jurusan Kuliah yang Biasa Dibutuhkan Industri Pertambangan

Berapa pajak untuk gaji Rp 5 juta

Dia menjelaskan, dalam kebijakan pajak terbaru akan menguntungkan pekerja. Djoko Dewantoro menegaskan, dengan regulasi terbaru, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan hanya akan membayar pajak sebesar Rp 25.000 per bulan.

Djoko Dewantoro menekankan, aturan tersebut sangat masuk akal. Jika sebelumnya tarif PTKP berada di atas tarif PK, kini tarif PKP di atas tarif PTKP.

"Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikkan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji. Tetapi dengan take home pay-nya (yang diterima pekerja) menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan," ungkapnya.

Baca juga: Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari PT Indofood

Tarif progresif

Selain itu, pemerintah juga menaikan PPh menjadi 35 persen yang sebelumnya 30 persen bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 Miliar.

Bagi Djoko, hal tersebut sangatlah wajar dengan mekanisme tarif progresif yang diterapkan pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber UNAIR News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+