Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair Sebut Perppu Cipta Kerja Bertengan dengan Putusan MK

Kompas.com - 05/01/2023, 15:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Jokowii resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Perppu Cipta Kerja tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: 9 Pekerjaan Freelance buat Mahasiswa, Gaji Bisa di Atas Rp 7 Juta

Perihal itu, Pakar Hukum Tata Negara FH Unair, Dr. Mohammad Syaiful Aris buka suara.

Menurut dia, Perppu Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dikeluarkan pada saat darurat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945.

Pasal tersebut menyatakan bahwa Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun hal ihwal kegentingan yang memaksa tersebut terbagi atas unsur subjektif dan objektif.

"Ada unsur subjektif lahirnya perppu, yaitu subjektivitas presiden terhadap kebutuhan mengeluarkan perppu. Namun, ada unsur objektif yang diatur melalui Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Unsur objektif tersebut terdiri dari tiga," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Pertama, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang (UU).

Lalu, tidak ada UU atau ada, tetapi tidak lengkap (kekosongan hukum).

Terakhir, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa.

Dia berpandangan, dari segi kewenangan, tidak ada masalah dalam Perpu Cipta Kerja.

Hal itu karena memang presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan Perppu.

Baca juga: Tanpa Dimarahi, Ini 7 Cara Atasi Siswa yang Sulit Diatur

Akan tetapi, tambahnya, perpu pun tidak lepas dari upaya hukum untuk dilakukan pengujian.

"Secara kewenangan, tidak ada masalah (soal Perppu Cipta Kerja) karena presiden memang punya kewenangan. Namun, perihal sah tidaknya secara formil dan materiil, alat ukurnya berada pada tahap proses di DPR," sebut dia.

Itu karena, DPR yang diberi kewenangan untuk menentukan apakah Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan UUD NRI 1945 baik secara formil maupun secara materiil.

"Soal Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, MK sudah bisa melakukan judicial review terhadap Perppu," jelas Dr. Aris.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com