Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Kuliah buat SNPMB 2023, Cek Syarat, Cara Daftar bagi Siswa SMA/SMK

Kompas.com - 12/12/2022, 17:12 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMA, SMK sederajat bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah saat ikut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Program KIP Kuliah uang yang dinaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), ini diperuntukkan bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023, namun bagi para calon mahasiswa bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan persyaratan KIP Kuliah 2022 yang telah ditutup Oktober lalu.

Baca juga: SNPMB 2023, Biaya Kuliah Jalur Mandiri Sama dengan SNBT dan SNBP

Informasi ini dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud Ristek. Berikut persyaratan dan besar bantuan yang diterima.

Syarat daftar KIP Kuliah

Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, ini persyaratan yang harus diketahui siswa:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah D3 dengan Potensi Gaji Tinggi, Referensi SNPMB 2023

Cara mendaftar KIP Kuliah 

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset).

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Apa Itu Siswa Eligible di SNBP 2023? Ini Kriterianya

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com