Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampus Mengajar 5 Segera Dibuka, Peserta Dapat Bantuan UKT-Uang Saku

Kompas.com - 29/10/2022, 19:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera membuka kembali pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 5, Selasa (1/11/2022) mendatang.

Masa pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 ini akan berlangsung hingga 13 November 2022.

Ada banyak manfaat yang akan diperoleh mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar dari Kemendikbud Ristek ini.

Program Kampus Mengajar adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk memperkaya kompetensi mahasiswa dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar di luar kelas dengan memberikan asistensi kepada guru dan tenaga kependidikan di tingkat pendidikan dasar.

Baca juga: Beasiswa Telkom University 2023 bagi Anak Guru, Kuliah Gratis

Keuntungan ikut Kampus Mengajar

Selama mengikuti program ini, mahasiswa akan diterjunkan ke sekolah selama satu semester.

Mahasiswa akan dilakukan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 satuan kredit semester (SKS).

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp 1,2 juta.

Serta mendapatkan bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2,4 juta.

Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa.

Baca juga: Rektor UGM Mewisuda Putrinya yang Lulus dengan IPK 4.00

Syarat daftar Kampus Mengajar

Mengacu pada masa pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 4, berikut syarat yang perlu dipenuhi mahaiswa yang ingin mengikuti program ini:

1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi D3/D4 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud Ristek.

2. Minimun berada di semester 4 pada tahun akademik 2022/2023.

3. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar Angkatan sebelumnya.

4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00.

5. Program studi terakreditasi.

Baca juga: Dosen Unair Tanggapi Aturan Baru Kemenag Tentang Pelecehan Seksual

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com