Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Tetapkan UNY Berstatus PTN-BH

Kompas.com - 27/10/2022, 11:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta. Presiden menetapkannya pada Kamis (20/10/2022) di Jakarta.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi serta kerja keras, cerdas, dan ikhlas berbagai lini. Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun silam, kinerja kolektif civitas akademika UNY terbayar tuntas, dengan melibatkan 2 Rektor.

Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof. Margana, dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang.

Pada tahun 2019 UNY sudah melayangkan pengajuan usulan naskah kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan.

"UNY segera tanggap berikut mengatur strategi yang efektif dan efisien sesuai keadaan kenormalan baru dengan membentuk tim yang solid yang motori oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Prof. Siswantoyo," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Strategi itu, kata dia, menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

Kelengkapan dokumen usulan yang terdiri dari naskah Evaluasi diri, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Naskah Urgensi telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pada 14 September 2021, sebut dia, UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara.

"Tidak sampai setahun, naskah final dan melalui jalur ijin prakarsa diteken Presiden Jokowi untuk UNY agar berubah status jadi PTN-BH," kata Prof. Margana.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNY, Prof. Siswantoyo mengatakan UNY menyiapkan lima dokumen pengusulan.

Setiap dokumen mencakup kesiapan, perencanaan, dan pengevaluasian atas urgensi PTN-BH bagi pengembangan lembaga.

Pertama, Evaluasi Diri memperlihatkan sejauh mana UNY mampu berkembang dan melakukan pengelolaan internal serta eksternal kelembagaan.

Kedua, Rencana Pengembangan Jangka Panjang selama lima tahun yang membidik peningkatan akademik dan nonakademik.

Baca juga: Siswa SMKN 1 Entikong Kaget Menteri Nadiem Bermalam di Asrama Sekolah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com