Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2022, 10:50 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Syiah Kuala (USK) kini resmi berstatus PTN-BH.

Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang PTN-BH, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi: USK ditetapkan sebagai PTN-BH yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.

Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor USK, Prof. Marwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.

"Alhamdulillah penantian panjang, berkat kerja keras semua pihak yang tidak mungkin disebut satu persatu, kini USK sudah berstatus PTN-BH. Ini menjadi capaian besar dan patut disyukuri dalam pembangunan pendidikan Aceh," kata Prof. Marwan dalam keteranagnnya dilansir laman USK, Kamis (27/10/2022).

Capaian tersebut, menambah daftar perguruan tinggi negeri di Pulau Sumatra yang berstatus PTN-BH.

Sebelumnya, Universitas Sumatra Utara, Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang juga telah berstatus yang sama.

Rektor USK menjelaskan, ada banyak kelebihan dari PTN-BH.

Di antaranya adalah keleluasaan dalam pengelolaan kampus dalam berbagai hal.

Terkait dengan status ini, kolaborasi sangat penting agar kemajuan USK dengan status PTN-BH dapat dimaksimalkan.

"Saat ini, USK terus menyiapkan diri terutama proses transisi dari sebelumnya PTN-BLU menjadi PTN-BH. Agar semuanya lancar, kita butuh kolaborasi dan sinergitas semua pihak," tutur Prof. Marwan.

Baca juga: Cek 5 Tahapan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan IPDN Milik Kemendagri

USK merupakan satu-satunya universitas berstatus PTN-BH di Aceh.

Tiga bulan ke depan, USK segera merampungkan Peraturan Rektor tentang Senat Akademik Universitas (SAU) dan Peraturan Rektor mengenai Majelis Wali Amanah (MWA).

"USK segera menyelesaikan hal tersebut, sesuai dengan target dan waktu yang ditentukan," ungkap dia.

Saat ini, USK memiliki sebanyak 117 profesor aktif. Sementara itu, dari berbagai fakultas yang ada, 12 prodi terakreditasi Unggul, disusul 37 prodi terakreditasi A, serta 80 prodi terakreditasi Baik Sekali dan Baik.

Dengan Pusat Unggulan IPTEK seperti Atsiri Research Center (ARC) dan TDMRC.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

Untuk diketahui, dalam bahasa sederhana, PTN-BH bisa dikatakan sebagai tingkat teratas status universitas di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com