Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Tetapkan UNY Berstatus PTN-BH

Kompas.com - 27/10/2022, 11:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta. Presiden menetapkannya pada Kamis (20/10/2022) di Jakarta.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi serta kerja keras, cerdas, dan ikhlas berbagai lini. Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun silam, kinerja kolektif civitas akademika UNY terbayar tuntas, dengan melibatkan 2 Rektor.

Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Prof. Margana, dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang.

Pada tahun 2019 UNY sudah melayangkan pengajuan usulan naskah kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan.

"UNY segera tanggap berikut mengatur strategi yang efektif dan efisien sesuai keadaan kenormalan baru dengan membentuk tim yang solid yang motori oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama Prof. Siswantoyo," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Strategi itu, kata dia, menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

Kelengkapan dokumen usulan yang terdiri dari naskah Evaluasi diri, Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Naskah Urgensi telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pada 14 September 2021, sebut dia, UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara.

"Tidak sampai setahun, naskah final dan melalui jalur ijin prakarsa diteken Presiden Jokowi untuk UNY agar berubah status jadi PTN-BH," kata Prof. Margana.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UNY, Prof. Siswantoyo mengatakan UNY menyiapkan lima dokumen pengusulan.

Setiap dokumen mencakup kesiapan, perencanaan, dan pengevaluasian atas urgensi PTN-BH bagi pengembangan lembaga.

Pertama, Evaluasi Diri memperlihatkan sejauh mana UNY mampu berkembang dan melakukan pengelolaan internal serta eksternal kelembagaan.

Kedua, Rencana Pengembangan Jangka Panjang selama lima tahun yang membidik peningkatan akademik dan nonakademik.

Baca juga: Siswa SMKN 1 Entikong Kaget Menteri Nadiem Bermalam di Asrama Sekolah

"Perencanaan ini merangkum analisis risiko dan akuntabilitas di bidang SDM, penelitian, maupun pengelolaan aset," tutur Prof. Siswantoyo.

Ketiga, Rencana Peralihan mengedepankan tahapan, sasaran, dan jadwal peralihan selama menyabet status PTN-BH.

Keempat, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah membasiskan tanggung jawab ilmiah dan rasionalisasi hukum selama menyandang status baru.

Kelima, Naskah Urgensi menggambarkan pentingnya PTN-BH bagi UNY bila dipandang dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis, dan empiris.

Pencapaian usia ke-58 tahun UNY menandai perjalanan kontribusi lembaga di tingkat nasional dan internasional.

Kini UNY memiliki 132 program studi yang terdiri atas diploma sebanyak 11, sarjana terapan 14, program sarjana 60, program magister 33, program doktor 12, program pendidikan profesi 2 (PPG dan PS-PPI). Jumlah program studi terakreditasi nasional sebanyak 133 dan internasional 51.

Torehan status PTN-BH ini diharapkan pemerintah terus melejit seiring dengan status baru lembaga berbadan hukum.

Baca juga: USK Resmi Berstatus PTN-BH

Status baru digadang memperkokoh kejatidirian UNY sebagai universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan.

Sesuai jargon "UNY GERCEP" di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sumaryanto, M.Kes., AIFO., struktur kebirokrasian lembaga makin tangkas, ramping, dan fleksibel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com