KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim bermalam di asrama sekolah terdekat dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, yakni SMKN 1 Entikong, Kalimantan Barat.
Saat bermalam, para siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan (PTK) yang tinggal di asrama SMKN 1 Entikong tidak menyangka sekolahnya disinggahi Menteri Nadiem.
Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia
Kepala Sekolah SMKN 1 Entikong, Adi Ahmadi mengaku, dirinya berbahagia dan tidak menyangka kedatangan orang nomor satu di Kemendikbud Ristek.
"Kita bahagia, sekolah yang hanya 2 kilometer (km) dari batas negara Indonesia dan Malaysia didatangi Mas Menteri Nadiem," ungkap Adi di SMKN 1 Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (25/10/2022) malam.
Setibanya di sana, Nadiem langsung berdialog dengan para murid dan PTK.
"Alhamdulillah saya bisa berada di sekolah perbatasan ini untuk mendengarkan aspirasi adik-adik, serta ibu dan bapak yang saya banggakan," ucap dia.
"Saya tau sekolah ini ada tiga guru mengikuti Program Guru Penggerak dan berani menerapkan Kurikulum Merdeka. Luar biasa semangat transformasinya," tambah Nadiem.
Tujuan dari kehadiran Menteri Nadiem di sekolah daerah terdepan ini adalah untuk menangkap aspirasi warga sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Lalu untuk memastikan manfaat kebijakan dan program Merdeka Belajar dirasakan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Rekrutmen PPPK Guru Akan Rampung pada 2023
Guru Jurusan Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMKN 1 Entikong, Dedi menyambut semangat kedatangan menteri termuda Kabinet Indonesia Maju ini.
"Kedatangan Mas Menteri yang santai ini bagaikan durian runtuh bagi kami di daerah perbatasan. Dari awal saya mendengar Merdeka Belajar, rasanya senang sekali," jelas Dedi.
Dedi kemudian bertanya ke Nadiem terkait apa itu Merdeka Belajar.
Pertanyaan Dedi langsung ditanggapi Nadiem. Dia menyebut, secara singkat dan umum Merdeka Belajar memberikan kepercayaan kembali kepada kepala sekolah, guru, dan peserta didik.
Baca juga: Kemendikbud Ungkap Hal Ini Jadi Kendala Penentuan Formasi PPPK Guru
Artinya, sekolah diberikan otonomi sendiri. Kemudian, guru diberikan kebebasan untuk fokus mengajar dan mulai terlepas dari beban kerja administratif.