Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Kukuhkan Prasetio Sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis

Kompas.com - 15/10/2022, 17:58 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dia juga banyak mengangkat topik tersebut di berbagai seminar, workshop, maupun forum-forum bisnis, di samping memberikan kuliah di sejumlah Universitas.

Baca juga: Ini 5 Ciri-ciri Orang yang Cocok Masuk Jurusan Psikologi

Penelitiannya tentang BJR juga telah diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah dan buku.

Salah satu karya tulisnya, yaitu Dilema BUMN, Benturan Penerapan BJR dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN (2014), bahkan telah menjadi bahan diskusi di kalangan bisnis maupun pengambil keputusan di lingkungan regulator.

Dalam pandangan akademisnya, terhadap prinsip dasar praktik BJR, khususnya melalui proses rekstrukturisasi kinerja usaha, dia menilai terdapat 4 fundamen penting yang perlu diperhatikan, yakni:

  • Good faith, best interest, dan prudentiality.
  • Menghindari kerugian yang lebih besar (azas manfaat).
  • Menghindari pelampauan kewenangan (ultravires).
  • Kepatuhan (compliance).

Dia melihat penting bagi praktisi bisnis dan sektor riil khususnya level eksekutif manajemen BUMN untuk memiliki kapabilitas BJR yang baik.

Hal ini erat kaitannya dengan masih lemahnya pemahaman atas Business Judgment Rule (BJR) yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kajian atau justifikasi tertulis sebelum pengambilan keputusan.

Baca juga: Unair Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia ke-2 Versi THE WUR 2023

Disamping itu adanya potensi pelampauan kewenangan hingga masih terdapat potensi terjadinya personal interest (moral hazard) juga merupakan penyebab BJR tidak dapat terimplementasi dengan optimal.

"Saya meyakini pemahaman terhadap BJR yang baik, akan menjadi pondasi penting terhadap akselerasi kinerja sebuah perusahaan, khususnya entitas BUMN," tegas dia.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Senat Akademik UNS Prof. Ari Handono Ramelan mengungkapkan alasan UNS memberikan gelar guru besar kehormatan kepada Prasetio.

"Alasan kami karena Pak Prasetio memiliki pengetahuan, lalu prestasi beliau baik dalam bidang akademik dan nonakademik luar biasa. Dengan melihat kemampuan beliau, tim reviewer dari fakultas dan universitas menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh gelar profesor kehormatan," tutur Prof. Ari Handono.

Baca juga: Tempat Pendidikan Jokowi, dari SD hingga Masuk Fakultas Kehutanan UGM

Dia juga berharap dengan kehadiran Prof. (H.C. UNS) Prasetio ini akan semakin memperkuat eksistensi UNS sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com