Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2022, 14:20 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 bagi mahasiswa yang mengikuti seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ditutup 7 Oktober 2022.

Masih ada kesempatan beberapa hari lagi bagi mahasiswa sebelum KIP Kuliah 2022 seleksi mandiri PTN ditutup.

KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan bagi mahasiswa kurang mampu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Untuk mendaftar KIP Kuliah, ada jadwal tersendiri sesuai jalur seleksi PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dicantumkan jadwalnya di laman resmi KIP. Semua pendaftaran, dilakukan secara online.

Baca juga: 6 Biaya yang Tidak Dicover KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Jika tertarik mendaftar KIP Kuliah, khususnya mahasiswa seleksi mandiri PTN cobalah cek syarat, cara daftar dan cakupan beasiswa KIP Kuliah di bawah ini.

Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2022

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: 10 PTN yang Menerima KIP Kuliah Terbanyak di SBMPTN 2022

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Cakupan KIP Kuliah Merdeka 2022

Kemendikbud Ristek telah mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.

Berikut rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
  • Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester

Baca juga: Ini Profil AAU, Sekolah Militer Calon Perwira Angkatan Udara

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com