KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas meminta Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.
Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KIP Kuliah Bisa Dicabut karena 8 Hal Ini
Ketegasan Kemendikbudristek, tertuang ke dalam salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.
Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan, “ujar Muni Ika dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudristek.
Baca juga: YBM BRI Buka Beasiswa S1 di 55 Kampus bagi Mahasiswa Baru 2022
Ia mengatakan Perguruan Tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan.
Sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.
Namun, diakui Muni, pada persesjen sebelumnya, tidak disebutkan beberapa jenis pembiayaan yang tidak tercover dalam bantuan KIP Kuliah.
Karena itu,pada Persesjen yang baru, nomor 10 Tahun 2022, disebutkan, bahwa ada beberapa pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah. Berikut rinciannya:
“Biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan," papar Muni.
Baca juga: Beasiswa Baznas buat Mahasiswa D4/S1 di 101 Perguruan Tinggi
Ia kembali menjelaskan di Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima Program KIP Kuliah, baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
“Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa, tapi harus dipegang oleh mahasiswa yang bersangkutan," tegas Muni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.