4. Bantuan hukum
Satria mengungkapkan, korban KDRT bisa mendapat pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Layanan bimbingan rohani
"Korban KDRT dalam UU KDRT juga bisa mendapatkan pelayanan bimbingan rohani," imbuh dia.
Baca juga: Mengenal Pasukan Cakrabirawa dalam Peristiwa G-30-S
Pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.
"Hal tersebut bertujuan agar publik figur yang diduga melakukan KDRT wajib dilaporkan kepada polisi, agar tidak menjadi preseden dan contoh buruk bagi khalayak luas," pungkas Satria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.