Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Segera Buka Pendaftaran Rektor Periode 2023-2028, Ini 14 Syaratnya

Kompas.com - 29/09/2022, 15:47 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber UNS

KOMPAS.com - Tak lama lagi, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bakal membuka pendaftaran Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Adapun pendaftaran bakal calon Rektor UNS digelar pada 3-10 Oktober 2022. Sedang, batas penerimaan berkas bakal calon Rektor UNS berakhir pada 11 Oktober 2022.

Hal ini ditandai dengan peluncuran Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Marsekal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P.

Menurut Hadi Tjahjanto, P3CR bertanggung jawab atas tahapan dan mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. P3CR juga didukung oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai tim teknis.

Baca juga: Ini Gejala Kanker Payudara dan Faktor Risikonya dari Dokter RS UNS

Namun ada yang spesial pada Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 ini. Sebab pencarian suksesor Prof. Jamal Wiwoho pertama kali digelar setelah UNS ditetapkan sebagai perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Hal itu usai Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 mengenai status otonom PTN ini.

"Memang betul bahwa proses suksesi ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU), yang sekarang sudah PTNBH," ujar Hadi Tjahjanto seperti dikutip dari laman UNS, Rabu (28/9/2022).

Jadi, pemilihan Rektor UNS kali ini, setiap bakal calon rektor diwajibkan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan P3CR berdasar Peraturan MWA (PMWA) UNS Nomor 03 Tahun 2022.

Berikut persyaratannya:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Berkewarganegaraan Indonesia.

3. Memiliki gelar akademik doktor.

4. Memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri.

Baca juga: Berpeluang Kuasai Teknologi, Guru Besar UNS: Indonesia Punya Potensi

5. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhimya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com