Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanam Paksa atau Cultuurstelsel? Sejarah dan Masa Berakhirnya

Kompas.com - 31/08/2022, 06:00 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

Hal ini terjadi karena konsentrasi para petani pada tanaman ekspor, sementara tanaman untuk kebutuhan sendiri tidak terurus.

Ketentuan Tanam Paksa

Secara rinci beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. Ketentuan-ketentuan itu antara lain sebagai berikut.

1. Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa.

2. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan
Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

3. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.

4. Tanah yang disediakan untuk tanaman Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.

5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksanaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada rakyat.

6. Kegagalan panen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggungan pemerintah.

7. Penduduk desa yang bekerja di tanah-tanah untuk pelaksanaan Tanam Paksa berada di bawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum.

8. Penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun.

Menggunakan kaum priyayi dan pejabat bumiputra, kepala desa

Menurut Van den Bosch, sistem Tanam Paksa atau Cultuurstelsel bisa berjalan asal ada peran dari pejabat bumiputra, kaum priayi dan kepala desa.

Mereka ini memiliki peran penting karena dianggap bisa menggerakkan kaum tani agar mau dan wajib menanam tanaman yang laku di pasaran dunia.

Penguasa pribumi, dijanjikan hak pemilikan atas tanah dan hak-hak istimewa yang lain. Fakta lain, kepala desa di samping sebagai penggerak para petani, juga sebagai penghubung dengan atasan dan pejabat pemerintah. Oleh karena posisi yang begitu penting itu maka kepala desa tetap berada di bawah pengaruh dan pengawasan para pamong praja.

Para penguasa pribumi dan juga kepala desa ini sangat getol menjalankan tugasnya karena iming-iming bonus atau cultuur procenten dari pemerintah kolonial.

Besaran bonus itu tergantung dari besar kecilnya hasil setoran kepada pemerintah kolonial.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com